POSMERDEKA.COM, DENPASAR- Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, mengatakan, kuota jalur zonasi pada PPDB SMP negeri tahun ajaran 2023/2024 di Kota Denpasar sebanyak 60 persen. Prinsip jalur zonasi adalah memfasilitasi pemerataan penerima fasilitas pendidikan pada masyarakat, dalam suatu kerangka nilai keadilan.
Kendati begitu, pemerintah menyadari betul sistem zonasi dalam mekanisme PPDB tidak bisa diterapkan sepenuhnya. Mengingat masih terdapat sejumlah titik wilayah Denpasar yang belum terdapat sekolah negeri. “Nah sebab itu zonasinya hanya 60 persen. Selebihnya ada jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali,” katanya usai sosialisasi juknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 pada jajaran MKKS SMP Kota Denpasar, Selasa (30/5/2023).
Suriawan menyadari, apa pun metode atau sistem yang digunakan dalam PPDB, memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Kalau memang dari segi jumlah fasilitas sekolah negeri belum mencukupi, maka pemerintah berkolaborasi dengan sekolah swasta.
“Karena kapasitas sekolah negeri kita kan kurang dari 50 persen dari total lulusan SD. Sehingga untuk menampung semuanya tidak mungkinlah ya. Sebab itu kita berkolaborasi dengan sekolah swasta,” tuturnya, didampingi Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, AA Putu Gede Astara; dan Ketua MKKS SMK Kota Denpasar, Ni Nengah Sujani.
Bagi calon peserta didik yang tidak diterima melalui PPDB SMP negeri, lanjut Suriawan, pihaknya menyarankan memilih sekolah swasta yang lokasinya berada dekat dengan permukiman tempat tinggal calon peserta didik. Ia berharap, masyarakat atau para orangtua, termasuk calon peserta didik, untuk tidak lagi mendikotomikan antara sekolah negeri dan swasta.
Dengan begitu tidak lagi muncul suatu anggapan bahwa anak atau peserta didik yang tidak ‘diterima’ di sekolah negeri, merupakan suatu bentuk ketidakberuntungan. Ia menyakini, kualitas sekolah swasta sekalipun, memiliki garansi mutu kualitas yang terukur dan bertanggungjawab.
“Sebenarnya dikotomi ini harus semakin dihapus. Karena memang negeri maupun swasta, sistem penjaminan mutunya dilakukan oleh pemerintah, dan support dananya juga ada dilakukan oleh pemerintah, seperti menerima dana BOS,” pungkasnya. tra