DENPASAR – Pemprov Bali semakin gencar mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggelar Razia Protokol Kesehatan (Prokes) Peraturan Gubernur (Perub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Pasalnya, masyarakat yang terpapar Covid-19 melalui transmisi lokal semakin tinggi.
Hasilnya, razia serentak yang digelar di seluruh Bali sejak 7 – 19 September, telah menertibkan 557 orang pelanggar prokes, khususnya penggunaan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 memperoleh sanksi pembinaan.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan, penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes merupakan cara untuk menguatkan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari paparan virus ini.
“Saat ini vaksin dan obat Covid-19 belum ditemukan, maka cara yang paling ampuh untuk melindungi diri, keluarga dan masyarakat adalah dengan disiplin melaksanakan prokes yang meliputi 3M (Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan Menjaga jarak fisik),” tegas Dewa Indra yang juga Ketua Harian Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Minggu (20/9).
Sementara terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Provinsi Bali per Minggu (20/9), dari data Gugus Nasional mencatat positif bertambah 121, kumulatif menjadi 7.749 orang. Kabar baiknya sembuh bertambah 125, kumulatif 6.338 orang. Untuk kabar dukanya, meninggal bertambah 10 orang, sehingga total menjadi 216 jiwa, terdiri dari 214 WNI dan 2 WNA. Sedangkan kasus aktif atau pasien dalam perawatan, sejumlah 1.195, terdiri dari 1.190 WNI dan 5 WNA. alt
























