Polsek Seririt Ciduk Pelaku Curanmor Modus Kunci Nyantol

JAJARAN Polsek Seririt berhasil menciduk pelaku Tu Bagus Prasetya Kusuma Nanda (jongkok) beserta barang bukti motor Honda Vario hasil curiannya. Foto: ist

BULELENG – Jajaran Polsek Seririt meringkus Tu Bagus Prasetya Kusuma Nanda (23) asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) yang terbukti melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus kunci nyantol yang beraksi di wilayah Seririt, Buleleng. Dari tangan pelaku Tu Bagus, polisi mengamankan barang bukti motor hasil curiannya.

Peristiwa curanmor ini terjadi pada Sabtu (2/1/2022) malam di wilayah Seririt. Korbannya adalah Putu Thanaya (67) asal Kelurahan Pendem, Jembrana, yang tinggal di wilayah Seririt.

Read More

Saat itu, motor Honda Vario dengan nopol DK 5791 ZK milik korban yang diparkir di halaman rumah dengan kondisi kunci nyantol, diembat maling. Thanaya pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Seririt.

Dari laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Seririt langsung melakukan penyelidikan, dengan memintai keterangan beberapa orang saksi, serta memeriksa rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan itu, polisi lalu berhasil mengantongi identitas pelaku yakni Tu Bagus Prasetya asal Banyuwangi. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku di wilayah Seririt, namun tidak membuahkan hasil karena diduga pelaku telah melarikan diri ke daerah lain.

Alhasil pada Kamis (13/1/2022), polisi mendapatkan informasi bahwa Tu Bagus diduga berada di wilayah Jembrana. Polisi pun kemudian bergegas menuju ke Jembrana dan berhasil membekuk pelaku yang tengah melintas di jalan raya Kota Negara, Jembrana. Selanjutnya Tu Bagus dibawa ke Polsel Seririt untuk diperiksa lebih lanjut.

Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli, mengatakan, saat ini Tu Bagus sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus curanmor. Selain itu, polisi mengamankan barang bukti motor milik korban. ‘’Pelaku mengambil motor korban yang diparkir di pekarangan rumah, dengan modus kunci nyantol,’’ kata Kompol Juli, Minggu (30/1/2022).

Saat diinterogasi, tersangka Tu Bagus mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Motor yang dicuri tersebut, rencananya memang akan dijual oleh tersangka. ‘’Motornya tidak sempat dijual karena sudah kami amankan terlebih dahulu bersamaan dengan pelaku,’’ pungkas Kompol Juli.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Tu Bagus Prasetya pun harus merasakan hidup dibalik jeruji besi. Dia terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.