TABANAN – Jajaran Polsek Pupuan membubarkan arena sabung ayam yang diduga jadi sarana judi tajen, di Desa Jelijih Punggang, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Sabtu (12/9) petang. Selain karena judi dilarang, pembubaran tersebut juga sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
Kapolsek Pupuan, AKP Kadek Ardika, mengatakan, saat operasi pembubaran yang melibatkan tujuh personel itu, tidak ada perlawanan berarti. Begitu polisi datang ke lokasi tersebut, para bebotoh tajen dan puluhan warga langsung membubarkan diri. “Pertama-tama kami datang dengan menyampaikan imbauan secarapersuasif, agar mereka para bebotoh maupun puluhan warga yang berada di sekitar tempat itu (arena tajen) segera membubarkan diri. Salah satu tujuan kegiatan yang kami lakukan ini dalah demi mengantisipasi penyebaran Covid-19, khususnya di Wilkum Polsek Pupuan. Jadi, tajen pun kami bubarkan,” ungkap Ardika.
Dengan imbauan tersebut, kata dia, para bebotoh pun membubarkan diri dengan tertib. “Semua warga yang ada di tempat itu kemudian mebubarkan diri, dan kembali ke rumah masing-masing,” ujar Kapolsek.
Dia menambahkan, saat imbauan disampaikan, di antaranya juga tentang pendisiplinan terhadap masyarakat terkait protokol kesehatan. Antara lain tentang penggunaan msker, sering cuci tangan dengan sabun di air mengalir, serta jaga jarak aman, “Selain itu juga menghindari kerumunan banyak orang, guna mengantisipasi penularan Covid-19,” imbuh Ardika. gap