Polsek Kintamani Ringkus Pengedar Uang Palsu

POLSEK Kintamani berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Bangli. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Jajaran Polsek Kintamani meringkus SNT (34) asal Banjar Kayukapas, Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli. Tersangka pengedar uang palsu ini dibekuk karena melunasi pembelian mobil Honda Civic Ferio tahun 1996 nopol DK 1960 XL, pada tahun 2022, dengan uang palsu. Mobil seharga Rp40 juta dibayar uang muka Rp7 juta, dan sisanya dibayar dengan uang palsu pecahan 100 dolar AS.

Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto; didampingi Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra; dan Kanitreskrim Polsek Kintamani, AKP Sudiana Putra, merilis pengungkapan itu kepada awak media, Senin (17/7/2023). Tersangka ditangkap di rumahnya di Banjar Kayukapas pada Kamis (13/7/2023) sore.

Read More

Kapolsek menjelaskan, korban bernama I Wayan Witarsana (43), asal Banjar/Desa Katung, Kintamani. Tersangka semula membayar Rp7 juta dari kesepakatan harga Rp40 juta. Selanjutnya pada 1 Juni 2023 pelaku SNT melunasi pembelian mobil dengan membayar kepada korban di rumahnya, memakai dolar AS sebanyak 58 lembar pecahan 100 dolar.

Ketika hendak menukarkan uang itu di money changer di daerah Ubud, Gianyar, korban terkejut. Ternyata uang itu dinyatakan palsu oleh money changer, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp33 juta. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke Polsek Kintamani guna mendapat penanganan lebih lanjut.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kintamani akhirnya menangkap SNT di rumahnya, serta mengamankan barang buktinya. “Kami sangkakan dengan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkas Kapolsek. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.