POSMERDEKA.COM, BANGLI – Polsek Bangli melakukan mediasi antara korban dan pelaku kasus penganiayaan ringan di Aula Polsek Bangli, Jumat (12/5/2023). Selain jajaran perwira di Polsek, mediasi juga dihadiri Kadus Dukuh, I Made Wista; dan Kelian Banjar Adat Dukuh, I Nengah Roji.
Kapolsek Bangli, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa; didampingi Kanitreskrim Iptu I Wayan Santika menyebutkan, upaya mediasi dengan mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan di tengah masyarakat.
Dalam kasus tindak pidana penganiayaan ringan sesuai pasal 352 KUHP ini, terlapor dan pelapor sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Keduanya juga berharap proses penyidikan dihentikan, dan diselesaikan dengan restorative justice.
Kapolsek menambahkan, jajarannya siap menindaklanjuti semua laporan pengaduan masyarakat. “Kasus ini telah diupayakan dengan mengedepankan restorative justice berdasarkan Perpol No. 08 tahun 2021, dan kasus ini dihentikan di tingkat penyidikan,” tegasnya. gia