KLUNGKUNG – Satreskrim Polres Klungkung mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka berinisial WP (30), warga asal Banjarnegara, Jawa Tengah. Tersangka dibekuk, Sabtu (24/10/2020) siang dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy abu-abu DK 4633 MX milik Ni Komang Tri Wahyuni (16), warga Banjar Uma Anyar, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, Senin (26/10/2020).
Menurut Wimoko, tersangka mencuri motor korban pada Minggu (19/10) di parkiran Nyame Bali Studio, Jalan Kecubung, Kelurahan Semarapura Klod. Modus operandinya dengan mengambil kunci yang diletakkan di dashboard motor korban. Ketika kembali ke parkiran, korban kebingungan mencari motornya. Tersadar motornya dicuri orang, korban melapor ke Polres Klungkung.
Berdasarkan laporan itu, Kanit 1 Satreskrim Polres Klungkung, Ipda Alpran Prabaswara Prada, bersama tim segera menindaklanjuti. Dari penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada tersangka sampai kemudian dia diringkus. 022
























