Polres Buleleng Gulung Sindikat Narkoba Sidatapa

JAJARAN Polres Buleleng menunjukan empat tersangka kasus narkoba dan barang bukti yang diamankan di Polres Buleleng. Foto: rik
JAJARAN Polres Buleleng menunjukan empat tersangka kasus narkoba dan barang bukti yang diamankan di Polres Buleleng. Foto: rik

BULELENG – Satresnarkoba Polres Buleleng membekuk empat tersangka kasus narkoba pekan lalu. Belakangan terbongkar tiga orang merupakan jaringan sindikat narkoba dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Satu tersangka lagi pengedar narkoba yang beraksi di wilayah Kecamatan Buleleng.

Seizin Kapolres Buleleng, Kasat Reserse Narkoba AKP Made Derawi mengatakan, keempat tersangka dibekuk tak lepas dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba. Yang pertama diringkus yakni Made Darma alias Drama (49) dan Ketut Sulang Jana alias Tulak (42) warga Sidetapa, Kamis (9/4/2020) sore di depan kuburan Desa Petemon, Seririt. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 2,11 gram. Mereka ditangkap karena berjalan menuju ke arah pohon di pinggir jalan kuburan.

Bacaan Lainnya

“Setelah ditangkap, Drama digeledah dan ditemukan satu paket sabu-sabu. Dari pengakuan mereka, barang itu akan dikonsumsi bersama temannya di Patemon,” ungkap Derawi, Selasa (28/4/2020) di Polres Buleleng.

Sehari berselang, polisi kembali dapat tangkapan yakni Kadek Juliawan alias Ulik (32) asal Desa Sidetapa, Jumat (17/4/2020) petang di pinggir jalan Singaraja-Seririt tepatnya di wilayah Desa  Anturan, Buleleng. Dari tangan tersangka, disita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,04 gram. Menurut Derawi, Ulik dibekuk setelah ada informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah Anturan. “Di lokasi kami temukan ada seseorang mencurigakan persis di depan Hotel Bali Taman. Saat kami amankan dan geledah, ditemukan satu paket sabu-sabu,” sambungnya.

Baca juga :  UMKM Harus Difasilitasi untuk Naik Kelas

Rabu (22/4/2020) pukul 20.30 wita, polisi juga menangkap Gede Pasek Sujaya alias Alex (43), warga jalan Laksamana, Desa Baktiseraga, Buleleng yang ditangkap di rumahnya dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan kode A berat 0,89 gram dan kode B berat 0,15 gram, sehingga totalnya 1,04 gram. Ketika rumahnya digeledah, polisi mendapati alat isap sabu, 1 kotak sumbu korek api gas, 1 potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya runcing, dan semua diakui kepemilikannya oleh tersangka. Tersangka dibawa tanpa perlawanan ke Polres buleleng untuk penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, untuk tersangka Drama dan Tulak kini terancam dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka Ulik maupun tersangka Alex terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 018

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.