Polres Buleleng Bekuk Pencuri Motor Setelah 11 Tahun Buron

TERSANGKA Unyil, pelaku pencurian yang menjadi buronan selama 11 tahun. Foto: edy
TERSANGKA Unyil, pelaku pencurian yang menjadi buronan selama 11 tahun. Foto: edy

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Berakhir sudah pelarian Putu Budi Artawan alias Unyil dari kejaran polisi. Pria 36 tahun itu merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang sudah 11 tahun belum tertangkap.

Bahkan, pria asal Banjar Lakah, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, itu diketahui melakukan puluhan pencurian di Kabupaten Buleleng, Bangli, hingga Tabanan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengatakan, tersangka Unyil memang sangat licin. Polisi telah mencoba menangkap dan menggerebek rumah Unyil puluhan kali. Bahkan setiap operasi kepolisian, nama Unyil selalu menjadi target.

Akhirnya, usaha polisi untuk menangkap Unyil akhirnya membuahkan hasil. Tersangka Unyil dibekuk di kebun milik neneknya yang berada di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Rabu, 12 Maret 2025.

‘’Setiap ada penangkapan yang bersangkutan selalu berhasil kabur. Pelaku sudah menjadi buron sejak tahun 2014,’’ ujar Widwan, ditemui Senin (17/3/2025).

Widwan menyebut, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 7 sepeda motor yang dicuri oleh tersangka Unyil. Dari pengakuan tersangka Unyil juga melakukan pencurian di 32 lokasi di wilayah Buleleng, Tabanan, hingga Bangli.

‘’Selain sepeda motor, Unyil juga mengaku pernah mencuri handphone, ayam, hingga mobil. Hasil curian kemudian dijual untuk kebutuhan sehari-hari hingga narkoba,’’ imbuhnya.

Baca juga :  Bawaslu dan Satpol PP Turunkan APK Paslon

Akibat perbuatannya, Putu Budi Artawan alias Unyil dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.