BULELENG – Penegakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 terhadap para pelanggar khusus di Buleleng lebih mengedepankan tindakan humanis, disamping juga tindakan denda bagi para pelanggar.Terbukti, pada Selasa (2/2/2021), Polres Buleleng membagikan ratusan masker kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.
Sebanyak 200 masker dibagikan jajaran Polres Buleleng bersama Polsek-polsek kepada warga yang terbukti melanggar prokes Covid-19. Ratusan masker itu dibagikan di beberapa wilayah di Buleleng, yakni Kelurahan Seririt dan Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt.
Kemudian Desa Munduk dan Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar. Pembagian masker di wilayah itu berdasarkan hasil evaluasi adanya masyarakat yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.
Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa, mengatakan, sejauh ini penyebaran virus Corona di Buleleng didominasi dari adanya klaster keluarga. Ini terjadi karena kurang ketatnya di lingkungan keluarga menerapkan prokes Covid-19.
“Tujuan diberikannya masker ini disamping untuk meningkatkan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi prokes Covid-19, juga untuk bisa memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19,” kata AKBP Sinar Subawa.
Kapolres berharap seluruh masyarakat Buleleng untuk lebih sadar dalam menerapkan prokes Covid-19 minimal memakai masker, mencuci tangan dengan sabun saat air mengalir, jaga jarak, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas bila tidak perlu.
“Kami semua sangat berharap agar pandemi Covid-19 ini cepat berlalu sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan normal dan perekonomian kembali tumbuh. Makanya, perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi prokes Covid-19,” pungkas Kapolres. rik
























