BANGLI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangli menangkap I Putu Budiarta (28) yang beralamat di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Senin (11/10/2021). Budiarta diringkus karena kedapatan memiliki sabu-sabu saat penggerebekan di depan SMK Negeri 1 Bangli, di Jalan Brigjen Ngurah Rai, Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bangli, Iptu I Nyoman Sudarma, Rabu (13/10/2021).
Sudarma mengutarakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat akan terjadi narkoba di lokasi tersebut. Melihat ada seorang pria dengan gelagat mencurigakan di pinggir jalan saat penyelidikan, polisi mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dalam tas pinggang yang dibawa tersangka. Saat diinterogasi, jelasnya, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seseorang bernama Putu yang berada di LP Kerobokan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kini tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar. gia
























