GIANYAR – Untuk mendapat pelayanan administrasi di Kelurahan Gianyar, warga diwajibkan menunjukan surat vaksinasi Covid-19. Hal itu diutarakan Lurah Gianyar, Made Setiawan, Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut dikatakan, untuk ikut menyukseskan vaksinasi, dia memberlakukan persyaratan kepada warga yang ingin mengurus surat di kantor Lurah. Mulai 7 Oktober lalu, bagi yang ingin mendapat pelayanan administrasi di Kelurahan Gianyar, diwajibkan menunjukan bukti vaksin Covid-19.
Persyaratan ini diberlakukan agar semua warga melakukan vaksinasi Covid-19.
“Ini merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah agar semua warga melakukan vaksinasi. Vaksinasi ini merupakan salah satu upaya untuk menekan penularan Covid-19,” serunya.
Dia menguraikan, data sasaran vaksin di Kelurahan Gianyar menunjukkan, dari 13 ribuan warga yang wajib vaksin, ada sekitar 800 orang yang belum divaksin. Untuk itu dia berharap kesadaran warga untuk vaksinasi. “Dengan persyaratan yang kami berlakukan, nantinya tidak ada lagi warga yang belum divaksin,” lugasnya. adi
























