Pidana Pencucian Uang, Jaksa Tangkis Nota Keberatan Penasihat Hukum

SIDANG perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani di ruang sidang Vcon Kejaksaan Negeri Gianyar. Foto: ist

GIANYAR – Sidang keempat perkara tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani dilaksanakan di ruang sidang Vcon Kejaksaan Negeri Gianyar, Selasa (8/3/2022).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery; dengan anggota Astrid Anugrah dan Erwin Harlond Palyama. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukum I Wayan Suardana, SH., dkk.

Read More

Persidangan dilaksanakan dengan agenda pembacaan nota tanggapan/pendapat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dilaksanakan secara virtual, dan para terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas II B Gianyar.

Dalam tanggapan yang dibacakan Tim JPU, I Putu Gede Sumariartha Suara dan Julius Anthony, jaksa menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa yang dibacakan pada Kamis (24/2/2022).

Tim JPU dalam nota tanggapan/pendapat atas eksepsi minta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar untuk menolak seluruh materi eksepsi yang diajukan penasihat hukum. Jaksa juga minta Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Sidang selanjutnya dilangsungkan pada Selasa (15/3/2022) dengan agenda putusan sela.

Kasus ini berawal sejak 27 April 2011 sampai dengan 16 September 2018, ketika Princess Lolwah Bint Mohammed Al Saud (saksi korban) mengirim uang senilai total 36.106.574,84 dolar AS atau senilai Rp505,492 miliar lebih dengan kurs Rp14.000 per dolar kepada Eka Augusta Herriyani.

Uang itu kemudian dikirim sebagian atau seluruhnya kepada Evie Marindo Christina, ibu Eka Augusta, untuk membeli tanah dan pembangunan villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring.

Namun, pembangunan vila tidak selesai-selesai, dan sebagian besar dari uang tersebut diduga digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Antara lain untuk membeli 20 bidang tanah dan 68 unit mobil di Malang dan Jakarta.

Selain mengirim uang setengah triliun rupiah, pada Maret 2018 Princess Lolwah Bint Mohammed Bin Abdullah Al Saud juga mengirim uang sebesar 500 ribu dolar AS atau Rp7 miliar (dengan kurs Rp14 ribu) kepada Eka Augusta Herriyani.

Lagi-lagi uang itu ditransfer ke Evie Marindo untuk pembelian sebidang tanah seluas 1.600 M2 di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Sayang, berdasarkan keterangan saksi, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan. Ketika saksi minta agar uang tersebut dikembalikan, terdakwa hanya berjanji akan mengembalikan dengan membuat surat pernyataan palsu seolah-olah uang sebesar 500 ribu dolar AS sudah diserahkan kepada pemilik tanah. Terdakwa baru akan mengembalikan uang ketika sudah diserahkan kembali oleh pemilik tanah. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.