Permendikdasmen No.7 Tahun 2025, Guru Penggerak Bukan Syarat Wajib Jadi Kepala Sekolah

TANGKAPAN kayar Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Foto: tra
TANGKAPAN kayar Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam peraturan baru ini, terdapat perubahan mendasar mengenai persyaratan dan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah, terutama dengan dihapuskannya kewajiban memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah (CKS) maupun sertifikat Guru Penggerak sebagai prasyarat mutlak untuk menjadi kepala sekolah.

Mengutip peraturan baru ini, kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Pasal 33, yang menyatakan bahwa dua peraturan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Sebagai gantinya, Permendikdasmen 7 Tahun 2025 mengatur sistem baru dalam penyediaan calon kepala sekolah melalui tahapan yang lebih terstruktur namun tidak bergantung pada satu jalur pelatihan tertentu.

Bacaan Lainnya

Terdapat tiga tahapan utama dalam proses penyiapan calon kepala sekolah: pengusulan, seleksi administrasi dan substansi, serta pelatihan bakal calon kepala sekolah. Pelatihan ini menjadi satu-satunya pelatihan resmi yang menghasilkan sertifikat pelatihan calon kepala sekolah yang diakui untuk proses penugasan.

Dalam peraturan ini, Pasal 7 menjelaskan bahwa guru yang dapat diusulkan sebagai calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain: memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik.

Bagi guru berstatus PNS, memiliki pangkat paling rendah Penata (III/c), dan bagi PPPK, minimal jenjang jabatan Guru Ahli Pertama dengan pengalaman kerja 8 tahun. Mempunyai pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.

Memiliki hasil penilaian kinerja “Baik” selama 2 tahun terakhir. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat, tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa, dan berusia paling tinggi 56 tahun pada saat penugasan.

Bersedia ditempatkan di wilayah manapun sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, dibuktikan dengan pakta integritas. Jika tidak tersedia guru yang memenuhi kriteria golongan atau jabatan tersebut, Pasal 7 ayat (2) juga memberi kelonggaran bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan guru dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) atau guru PPPK dengan pengalaman 4 tahun.

Setelah memenuhi syarat administratif dan diusulkan melalui sistem informasi kementerian, calon kepala sekolah akan mengikuti dua tahap seleksi, yaitu seleksi administrasi dan seleksi substansi. Tahap administrasi menilai kelengkapan dokumen dan validitas persyaratan, sedangkan seleksi substansi menilai kompetensi calon secara lebih mendalam.

Calon yang dinyatakan lolos seleksi kemudian mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau lembaga yang ditetapkan. Pelatihan ini tidak hanya membekali calon dengan wawasan manajerial dan kepemimpinan, tetapi juga akan menjadi dasar penerbitan sertifikat pelatihan, yang menjadi prasyarat utama penugasan.

Penugasan guru sebagai kepala sekolah, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 22, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan hasil pelatihan dan rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah. Tim ini terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dan dewan pendidikan, dengan jumlah anggota ganjil antara 5 hingga 9 orang.

Masa penugasan ditetapkan selama dua periode berturut-turut, dengan durasi empat tahun setiap periode (Pasal 23). Dalam kondisi tertentu, jika tidak tersedia pengganti yang memenuhi syarat, kepala sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk satu periode tambahan dengan syarat memiliki nilai kinerja “Sangat Baik” dalam dua tahun terakhir (Pasal 24).

Peraturan ini juga mengakomodasi penugasan kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dengan mekanisme dan ketentuan tersendiri yang diatur dalam Pasal 17 hingga Pasal 21.

Untuk mengantisipasi transisi dari peraturan lama ke peraturan baru, Pasal 31 dan 32 memberikan ketentuan peralihan yang mengatur bahwa kepala sekolah yang sedang bertugas tetap melanjutkan masa jabatannya hingga periode berakhir. Sementara itu, bagi daerah yang belum memiliki calon kepala sekolah bersertifikat pelatihan, diperbolehkan mengangkat guru yang memenuhi syarat umum untuk satu periode penugasan. 

Namun, jika ingin ditugaskan kembali, guru tersebut wajib memiliki sertifikat pelatihan sebagaimana diatur dalam Pasal 15.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas memberikan arah baru dalam manajemen penugasan kepala sekolah, dengan menitikberatkan pada kompetensi nyata, pengalaman, dan pelatihan internal yang diselenggarakan pemerintah, serta membuka peluang yang lebih luas bagi guru-guru yang berprestasi untuk menempati posisi kepemimpinan di sekolah.

Peraturan ini telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Seluruh ketentuan sebelumnya yang bertentangan dengan peraturan ini, khususnya terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah, dinyatakan tidak berlaku.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, pemerintah berharap tercipta mekanisme penugasan kepala sekolah yang lebih objektif, fleksibel, dan responsif terhadap kebutuhan satuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

2 Komentar

  1. Baca lagi permen nya biar tidak menyesatkan…Diklat CKS malah jadi sarat mutlak lihat pasal 5. Yang dicabut adalah permen era Nadim yang menyatakan diklat bukan syarat CKS. Persyaratan pasal 7 adalah untuk BCKS (bakal calon kepala sekolah) yang jika lulus maka akan menempuh diklat CKS. Jika lulus diklat CKS baru bisa ditempatkan. Untuk kebutuhan saat ini karena diklat CKS sempat berhenti maka bisa diambil dari guru penggerak atau guru yang sudah pernah lulus diklat CKS era sebelumnya.