Percepat Perubahan Perda RTRW, Bupati Sedana Arta Presentasi di Kementerian ATR

BUPATI Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta (kiri) saat, menghadiri rapat koordinasi lintas sektor perubahan RTRW Kabupaten Bangli, Selasa (25/10/2022). Rapat diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria. Foto: ist

BANGLI – Didampingi Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika; Wakil Ketua II DPRD Bangli, I Komang Carles; serta sejumlah pimpinan OPD, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, menghadiri rapat koordinasi lintas sektor perubahan RTRW Kabupaten Bangli, Selasa (25/10/2022). Rapat ini diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria.

Pada kesempatan itu, Sedana Arta memaparkan rencana perubahan RTRW Bangli 2022-2042 di hadapan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Dwi Hariyawan, dan peserta forum lintas sektor dari lembaga dan lintas kementerian.

Read More

Sedana Arta menjelaskan, Rencana Tata Ruang ini akan menjadi acuan Pemkab Bangli untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang, serta memberi kepastian hukum dalam meningkatkan iklim investasi.

Selain itu, sambungnya, perubahan Rencana Tata Ruang ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai semangat UU Cipta Kerja. “Semoga ini bisa disetujui, sehingga Ranperda ini bisa segera diperdakan untuk mempercepat iklim investasi di Bangli,” pintanya.

Dalam arahannya, Dwi Hariyawan mengatakan, RTRW harus menjadi pedoman dasar pemanfaatan ruang sebagai landasan membuka keran investasi dan penataan kawasan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bangli. Acara dilanjutkan dengan diskusi teknis antara tim lintas sektor kementerian dengan tim dari Pemkab Bangli.

Tim lintas sektor pusat dipimpin Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Widyawati; sedangkan tim Pemkab Bangli dipimpin Kepala Bappeda/Litbang, I Nyoman Udiana Mahardika.

Kabid Tata Ruang PUPR Perkim Bangli, Dede Agusta Sastrayana, menambahkan, rapat koordinasi lintas sektor merupakan salah satu proses yang harus dilalui pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 2021.

Rapat koordinasi lintas sektor dilaksanakan dalam bentuk diskusi dan penyampaian masukan dari kementerian/lembaga ke dalam Ranperda RTRW. “Percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli dimaksudkan untuk memfasilitasi kegiatan strategis, serta mewujudkan iklim investasi yang ramah,” terangnya.

Melalui perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, imbuhnya, pertumbuhan dan pemerataan pembangunan diharap berbasis lingkungan. Tata ruang yang berkelanjutan melalui peningkatan konektivitas wilayah juga dapat terwujud.

Sesuai ketentuan, setelah rapat koordinasi lintas sektor, maksimal dalam waktu 20 hari persetujuan substansi RTRW Kabupaten Bangli 2022-2042 wajib sudah keluar. “Selanjutnya paling lambat dua bulan, Pemerintah Daerah dan DPRD menetapkan Ranperda menjadi Perda,” pungkasnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.