DENPASAR – Satgas Kelurahan Sumerta bersama Satgas Lingkungan/Banjar melaksanakan kegiatan pengendalian mobilitas dan penertiban administrasi penduduk nonpermanen secara berkala dan berkelanjutan di wilayahnya. Kali ini, kegiatan menyasar Lingkungan Banjar Abian Kapas Kelod, Kelurahan Sumerta pada Senin (6/7) malam.
Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana, Selasa (7/7), dalam pengendalian mobilitas dan penertiban administrasi penduduk nonpermanen tersebut terjaring sebanyak 24 orang yang terdiri dari loaki-laki 13 orang dan perempuan 11 orang. Semuanya bukan penduduk pendatang yang baru tiba, melainkan penduduk yang sudah lama tinggal di wilayah tersebut. Namun belum memperpanjang surat tanda lapor diri krama sebagai penduduk nonpermanen.
“Artinya, mereka sudah mempunyai kartu identitas, namun masa tenggangnya sudah habis dan belum diperpanjang,” jelas Eka Apriana. Pihaknya mewajibkan para penduduk yang terjaring dalam sidak itu untuk memperpanjang surat identitas lapor diri yang dimaksud.
Tidak hanya itu, dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kelurahan Sumerta, dalam kesempatan itu pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai yang telah ditentukan. Satgas juga rutin melakukan sosialisasi protokol kesehatan berniaga di areal pasar, pertokoan, dan kepada pelaku usaha yang ada di wilayah Sumerta.
Selain itu, kata Eka Apriana, Satgas melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, pemantauan sarana pendidikan, serta melakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Satgas juga memberikan bantuan sosial yang difasilitasi Karang Taruna dan PKK bagi keluarga yang positif terpapar Covid-19, serta memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan seperti keluarga kurang mampu. rap
























