Pengembalian Dana Simpanan Ditenggat Maksimal Setahun, DPRD Gianyar Mediasi Ketua LPD Bedulu dan Nasabah

PENANDATANGANAN kesepakatan antara Ketua LPD Bedulu, Bendesa Adat Bedulu, dan perwakilan nasabah LPD Bedulu di hadapkan Ketua DPRD Gianyar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – DPRD Gianyar memediasi atau mempertemukan Ketua LPD Bedulu, Bendesa Bedulu dan nasabah LPD Bedulu, Kamis (6/2/2025).

Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana; dan Ketua Komisi 3 DPRD Gianyar, I Wayan Ekayana, mengingatkan para nasabah agar tidak emosional, tidak mengeluarkan ucapan yang tidak enak didengar, dan tidak melakukan aktivitas fisik yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, para nasabah menuntut agar dana tabungan mereka bisa dikembalikan paling lambat dua bulan setelah pertemuan tersebut. “Kami minta agar dana kami dikembalikan paling lama dua bulan,” ujar Ida Ayu Astiti selaku perwakilan nasabah.

Ketua LPD Bedulu, Anak Agung Adi Putra Parwata, menyatakan minta maaf atas sengkarut dana nasabah yang terjadi selama ini terjadi. Terkait keinginan nasabah yang menuntut pengembalian dana dengan limit waktu dua bulan, dia minta waktu lebih lama yaitu lima tahun. Namun, pada intinya, dia menjamin akan mengembalikan hak-hak para nasabah.

“Saya minta waktu lebih, karena ini berkaitan dengan pekerjaan saya. Namun, saya pastikan nasabah akan menerima hak-haknya secepatnya,” klaimnya tanpa merinci lebih jauh bagaimana cara mengembalikan.

Sebagai mediator, Ketut Sudarsana memberi solusi yang lebih masuk akal. Dia mengingatkan proses ini harus dilakukan dengan serius, terbuka, dan tulus, agar tidak ada caci maki atau debat kusir dalam upaya penyelesaian masalah. Di ujung pertemuan itu, Sudarsana merancang sebuah draf kesepakatan yang diharap dapat menjadi jalan keluar bagi nasabah.

Baca juga :  Politik Bisa Jadi Jalan Capai Pembebasan Diri Perempuan

Beberapa poin penting dalam kesepakatan yang diusulkan adalah, pertama; pengembalian dana kepada nasabah dimulai dari sekarang hingga satu tahun ke depan. Kedua; sumber dana pengembalian akan berasal dari aset LPD, agunan, dan piutang. Ketiga; piutang LPD dan investasi nasabah tidak akan dikenakan bunga, hanya pokok yang akan dikembalikan.

Keempat; pihak pertama (LPD) bertanggung jawab untuk bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan data terkait aset, utang, dan piutang. Kelima; kedua pihak sepakat atas transparansi informasi yang disampaikan. Keenam; pihak DPRD akan mendukung proses ini. Ketujuh; jika ada pihak yang mengingkari kesepakatan, mereka akan dikenakan sanksi hukum adat dan hukum negara.

Ketua Forum Nasabah LPD Bedulu, Ida Ayu Astiti, menegaskan beberapa poin penting, di antaranya adalah kepastian kapan dana nasabah akan dicairkan. Dia juga minta agar semua pernyataan dari Ketua LPD dan Bendesa dituangkan secara tertulis. Tuntutan itu disampaikan berhubung sudah empat tahun dia mengaku mendengar janji yang belum direalisasi.

Nasabah juga minta penjelasan lebih lanjut dari Ketua Majelis Adat terkait permasalahan ini. Sebab, hasil audit menunjukkan bahwa piutang lebih tinggi dari utang yang dimiliki LPD. Nasabah berharap agar aset-aset LPD dapat segera dikejar untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Meski tanpa bunga, asalkan pokok tabungan segera dikembalikan. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.