TABANAN – Bupati Tabanan yang diwakili Sekda, I Gede Susila, menyampaikan arahan terkait pengakhiran tugas pemeriksaan interim LKPD Kabupaten Tabanan TA 2021, yang telah dilakukan sejak 7 Februari sampai dengan 11 Maret 2022, oleh Tim BPK RI Provinsi Bali, Jumat (11/3/2022).
Pertemuan di Ruang Rapat Kantor Bupati Tabanan ini, juga dihadiri jajaran Tim BPK Provinsi Bali, Asisten III, Kepala Bakeuda, dan perwakilan Kepala Inspektorat Tabanan.
Apresiasi pun disampaikan atas kegiatan pemeriksaan dan laporan keuangan pemerintah daerah, meskipun terhalang situasi pandemi Covid-19.
Dalam diskusi tersebut, Sekda Susila juga mengapresiasi kepada tim pemeriksa, yang telah bekerja baik dan bersungguh-sungguh, serta penuh kekeluargaan dalam membimbing dan membantu memenuhi kewajiban pemda, guna menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan selama 2021.
“Kami senantiasa mohon bimbingan, pembinaan, serta arahan dari tim maupun secara kelembagaan dalam berbagai hal. Tidak semata-mata saat pemeriksaan saja, namun juga masukan yang konstruktif tetap kami harapkan, sehingga langkah kami dalam melaksanakan amanat rakyat, salah satunya dalam mengelola keuangan tidak berakibat pada pelanggaran ketentuan dari peraturan yang berlaku,” ujar Susila.
Hal itu pun disambut baik oleh Ngurah Satria dari Perwakilan Tim BPK Provinsi Bali, atas koordinasi kooperatif dari Pemkab Tabanan dalam mengikuti Pemeriksaan Interim LKPD TA 2021. Beberapa hal juga disampaikan secara mendetail, termasuk bidang aset tanah yang harus dikondisikan dan disertifikatkan. gap