Penertiban Baliho di Buleleng Diprotes Caleg PDIP

PENERTIBAN APK calon legislatif yang dilakukan Satpol PP bersama Bawaslu, KPU dan Kesbangpol di Buleleng pada Selasa (14/11/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Penertiban alat peraga kampanye (APK) calon legislatif yang dilakukan Satpol PP bersama Bawaslu, KPU dan Kesbangpol Buleleng pada Selasa (14/11/2023), diwarnai aksi penolakan salah satu caleg.

Caleg yang protes adalah I Gusti Made Artana dari PDIP, yang tak terima balihonya diturunkan dengan alasan dipasang di tanah pribadi. Petugas gabungan hendak menertibkan baliho miliknya yang dipasang di sebelah barat setra Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. “Baliho ini saya pasang di tanah pribadi, kan tidak ada masalahnya. Apa sih masalahnya kalau dipasang di rumah saya?” tanya Artana dengan nada kesal.

Read More

Caleg DPRD Bali ini menegaskan baliho miliknya dipasang di tanah sendiri, bukan di fasilitas publik. Hal ini juga kerap dilakukan caleg yang lain. “Teman-teman yang lain juga banyak yang seperti kami posisinya,” sambungnya dengan nada mengeluh.

Menyikapi protes itu, petugas akhirnya mengizinkan Artana mendirikan balihonya, tapi dengan syarat unsur-unsur kampanye wajib ditutup sementara waktu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan, menjelaskan, penertiban APK dilakukan atas kesepakatan antara parpol, KPU, Kesbangpol, TNI/Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Singaraja.

Dalam kesepakatan tersebut, caleg diberi waktu hingga Minggu (12/11/2023) untuk menurunkan secara mandiri APK atau baliho yang mengandung unsur ajakan, yang dipasang di fasilitas umum.

Bila tidak diturunkan secara mandiri, Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk menurunkan baliho-baliho tersebut. “Jadi kami mohon agar parpol dan masing-masing caleg untuk menurunkan sendiri APK-nya, sebelum kami yang tertibkan,” bebernya.

Setiawan menyebut, sesuai imbauan Bawaslu RI, yang masuk dalam kategori APK ialah yang mengandung unsur ajakan berupa tanda paku coblosan, tulisan memohon doa restu serta mohon dukungan. Sementara yang boleh dipasang oleh parpol saat ini adalah alat peraga sosialisasi (APS).

“Jadi, kalau masih ada unsur coblosan, kami akan sebut itu APK. Tapi kalau sudah tertutup rapi, tidak ada paku dan ajakan, masih dalam kategori alat peraga sosialisasi (APS),” terangnya menandaskan. edy

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.