MANGUPURA – Setelah diberlakukannya penerapan tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali tanggal 9 Juli lalu, pergerakan penumpang dari rute domestik semakin menggeliat. Peningkatan tersebut rata-rata mencapai 2.000-2.500 penumpang perhari dari sebelumnya rata-rata 1.500 penumpang per hari.
Hal tersebut didukung pula dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali Dalam Masa Adaptasi Kehidupan Era Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Dimana pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Bali diperkenankan berbekal surat keterangan hasil nonreaktif uji rapid test (tes cepat).
“Memang sejak penumpang domestik ini diperkenankan berbekal hasil nonreaktif rapid test terjadi peningkatan. Sebelumnya ketika hanya diperkenankan berbekal surat pemeriksaan negatif swab test berbasis polymerase chain reaction (PCR) memang dibawah kondisi itu,”ujar Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Andanina Megasari, dikonfirmasi Kamis (16/7).
Ia memaparkan, dari data pergerakan lalulintas udara di Bandara Ngurah Rai tertanggal 9-15 Juli, terjadi peningkatan penerbangan dan penumpang dari sektor domestik. Pada tanggal 9 Juli lalu kedatangan penumpang domestik di Bandara Ngurah Rai hanya 691 penumpang, sedangkan keberangkatan domestik 806 penumpang. Sementara dari catatan terakhir pada tanggal 15 Juli, kedatangan dari terminal domestik mencapai 1.322 penumpang dan keberangkatan domestik mencapai 1.443 penumpang.
Kondisi itu berbanding lurus dengan pergerakan pesawat di Bandara Ngurah Rai, dimana pada 9 Juli lalu penerbangan domestik yang datang dan berangkat ke Bali masing-masing sebanyak 11 penerbangan. Sedangkan pada tanggal 15 Juli, penerbangan yang datang dan berangkat masing-masing sebanyak 23 penerbangan. “Yang dominan untuk domestik adalah rute Jakarta dan Surabaya,”sebutnya.
Kondisi berbeda justru terjadi pada penerbangan internasional, dimana belum ada peningkatan signifikan. Hingga saat ini penerbangan internasional hanya untuk penerbangan dengan status repatriasi dan kargo. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2020 yang mengatur akses masuk dan transit bagi seluruh warga negara asing (WNA) ke wilayah Indonesia dihentikan untuk sementara waktu.
Namun ada satu penerbangan reguler yang sudah beroperasi dengan merujuk aturan tersebut, penerbangan itu sifatnya bukan setiap hari melainkan sesuai dengan keterpenuhan tempat duduk penumpang. “Satu penerbangan reguler itu rutenya ke Doha (Qatar), tapi itu untuk mengangkut repatriasi dan PMI kita. Saya dengar sih ada PMI yang sudah berangkat kembali ke tempat kerjanya, karena ia sudah dipanggil untuk kembali bekerja,”ungkapnya.
Selain Qatar Airways, kata dia, sebenarnya ada dua maskapai yang ingin kembali membuka rute penerbangan, yaitu dari Fly Emirates dan Malaysia Airlines. Namun hingga kemarin permintaan tersebut tidak kunjung terealisasi. Diperkirakan hal itu lantaran faktor jumlah kursi penumpang yang belum terpenuhi sehingga penerbangan urung dilakukan.
Terpisah, Kasi Sarana dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Kelas I Ngurah Rai, Putu Suhendra, menerangkan, sejauh ini WNA yang bisa masuk ke Indonesia adalah mereka yang memakai visa dinas (bekerja), visa diplomatik, Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Sementara WNA yang datang untuk berwisata atau berlibur dengan menggunakan Visa On Arrival dan Bebas Visa Kunjungan masih ditutup. “Jadi, yang datang itu hanya WNA yang bekerja, bertugas dan dinas saja. Sedangkan WNA yang berwisata, belum ada yang bisa masuk ke Indonesia,”ujarnya. 023
























