DENPASAR – Lini masa untuk penentuan Daftar Calon Tetap (DCT) bagi parpol peserta Pemilu 2024, termasuk untuk PDIP, masih lama, tapi dinamikanya mulai terasa. Salah satu rumor yang berkembang, DPD PDIP Bali disebut-sebut mengotak-atik Daftar Calon Sementara (DCS) dari Badung. Kabar dinginnya hubungan antara Ketua DPD PDIP Bali, I Wayan Koster; dengan Ketua DPC PDIP Badung, I Nyoman Giri Prasta, menjadi pemantik isu ini di tataran bawah.
“Siapa bilang (DCS Badung dikerjain DPD) begitu? Asal Anda tahu, penentuan caleg itu mutlak kewenangan DPP,” seru Wakil Sekretaris Internal DPD PDIP Bali, Cokorda Gede Agung, dengan nada tinggi saat dimintai tanggapan via telepon, Jumat (10/2/2023).
Sebelumnya, menurut sumber yang layak dipercaya, DCS Badung konon “banyak diubah oleh DPD”. Selain itu, DPD disebut memiliki hak juga untuk mengubah DCS yang diajukan DPC. Karena alasan itu pula, DPC PDIP Badung hanya mengirim kuota 100 persen nama calon, supaya tidak bisa diubah. Sayang, sumber tidak menunjukkan bukti atau petunjuk atas rumor tersebut.
Selain itu, isu tadi sebenarnya agak kontradiktif. Jika memang DPC PDIP Badung mengirim nama calon sesuai kuota dengan target tidak bisa diotak-atik, maka logikanya DCS yang disebut “banyak diubah oleh DPD” tidak mungkin terjadi.
Kembali ke soal rumor, Cok Agung menegaskan sampai saat ini dia belum tahu bagaimana DCS Badung. Meski bertugas memverifikasi DCS dari seluruh Bali, dia mendaku belum semua DCS kabupaten/kota diketahui. “Saat rapat virtual dengan DPP, dikatakan bahwa DCS sudah dipegang Pak Ketua DPD, Pak Koster. Ini tahapan masih panjang, dan secara umum DCS sudah mengikuti mekanisme. Cuma belum psikotes saja dari DPP,” terang Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Bali tersebut.
Secara prosedural, jelasnya, dari persyaratan semua caleg, untuk petahana DPR RI merupakan domain DPP. Bagi pendatang baru DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota barulah merupakan urusan DPD. Sepanjang semua calon yang diajukan memenuhi syarat, bisa mengikuti tes online. “Kalau psikotes, kami ikuti jadwal DPP,” tegasnya.
Terkait DPD memiliki kewenangan mengubah DCS dari kabupaten/kota, Cok Agung menjawab secara regulasi di internal, DPP mutlak sebagai penentu akhir. Hanya, dia tidak memungkiri DPP juga akan tetap berkoordinasi dengan Ketua DPD. Sebab, yang tahu bagaimana kondisi di bawah itu DPD. Jadi, tidak serta merta DPP asal main pangkas calon yang diajukan.
Bahwa ada rumor DPD mengotak-atik DCS Badung gegara Koster dan Giri Prasta “berpunggungan”, Cok Agung menilai berpraduga boleh-boleh saja. Namun, secara mekanisme, tidak semudah yang dibayangkan orang di luar struktur DPD. Ada proses dan tahapan tertentu yang wajib dilewati.
Berarti DPD tetap bisa dong mengobrak-abrik DCS yang diajukan DPC Badung? Didesak pertanyaan itu, artikulasi Cok Agung terdengar berubah. Dia memulai jawaban dengan memberi ilustrasi PDIP memasang target hattrick kemenangan pada Pemilu 2024. Karena itu tidak mungkin DPP atau DPD sembarangan memangkas caleg tertentu, apalagi yang kualitas dan nilai suaranya signifikan.
“Contoh Gus Bota, suaranya 100 ribu lebih, masa yang begitu mau dipangkas? Partai tentu melihat rapor calonnya dulu, rekam jejaknya seperti apa, apalagi jika suaranya besar. Bukan asal main pangkas aja, nggak ada itu,” pungkasnya, kali ini dengan nada kalem. hen























