MATARAM – Bawaslu Kota Mataram mengimbau jajaran KPU Mataram agar melaksanakan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 sesuai dengan aturan. Seruan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, dalam siaran tertulisnya, Selasa (29/11/2022).
Yusril berujar, penyusunan penataan dapil KPU Kota Mataram harus berpedoman pada tiga aturan. Yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya, keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024.
Ketiga, Keputusan KPU Nomor 488 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum.
Menurut dia, jika merujuk aturan, Bawaslu mengimbau KPU Kota Mataram wajib memperhatikan keterpenuhan tujuh prinsip penataan dapil. Yang dimaksud adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah.
Selanjutnya, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. “Kami berharap masyarakat, pemerintah, partai politik dan semua elemen pemerhati Pemilu dapat memberi masukan atau tanggapan terhadap pengumuman yang dibuat oleh KPU Kota Mataram tersebut,” ajaknya. rul























