Pemutihan Pajak – Gratis Bea Balik Nama Tinggal 19 Hari, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Gunakan Layanan Vast Bank BPD Bali

SOSIALISASI Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya di Kantor Samsat Tabanan, Senin (7/8/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan) terus menggenjot target tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan menumbuhkan kesadaran wajib pajak.

Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya yang akan berakhir pada Kamis, 31 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

‘’Kebijakan Pak Gubenur Koster ini, akan menjadi kesempatan terakhir untuk penghapusan denda dan bea balik nama kendaraan. Jadi tinggal 19 hari lagi akan berakhir,’’ ungkap Kepala UPT Samsat Tabanan, I Ketut Sadar, kepada awak media, di sela-sela sosialisasi di Kantor Samsat Tabanan, Senin (7/8/2023).

Sosialisasi juga dihadiri Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Ida Ayu Putriani, yang ditugaskan mewakili Kepala Bapenda Provinsi Bali, bersama Kepala Bank BPD Bali Cabang Tabanan, Ni Ketut Lestari, beserta perwakilan dari Jasa Raharja dan Satlantas Tabanan, Camat se-Kabupaten Tabanan, bandesa adat, forum perbekel, BKS LPD, koperasi serta BUMDes dan undangan lainnya.

Dikatakan mantan Kasi Intel dan Penyidik Satpol PP Provinsi Bali itu, potensi tunggakan pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat di UPT Samsat Tabanan sekitar 50 persen yang belum tersentuh. Melalui sosialisasi ini diharapkan mampu diselesaikan dalam sisa limit waktu 19 hari kerja sebelum berakhir 31 Agustus 2023.

Untuk itu, melalui Pergub No. 24 Tahun 2023 yang menghapus denda pajak dan gratis bea balik nama kendaraan ini, seharusnya menjadi momen yang sangat baik untuk menyelesaikan tunggakan pajak. Sekaligus perbaikan entry data wajib pajak di Bapenda Provinsi Bali, sebagai penerapan terkait aturan 5 plus 2.

Nantinya, kendaraan akan dianggap bodong, apabila STNK tidak membayar pajak selama 5 tahun plus 2 tahun berturut-turut. Apalagi momen ini sangat langka dan belum tentu ada lagi kesempatan dan kebijakan seperti ini.

Karena sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemutihan tidak bisa dilakukan, terkecuali pada saat adanya kondisi bahaya atau bencana, maupun keadaan darurat baru bisa pemerintah provinsi, atau kabupaten/ kota memberikan pemutihan pajak.

Oleh karena itulah, setelah berakhir pada 31 Agustus 2023 belum tentu diperpanjang dan diberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak dan bea balik nama di Bali ke depan. ‘’Jadi ini adalah kesempatan terakhir dan terbaik bagi masyarakat Bali, terutama di Tabanan supaya berbodong-bondong datang ke Kantor Samsat untuk menyelesaikan tunggakan pajak, maupun balik nama kendaraannya,’’ ujarnya.

Terkait pembayaran pajak kendaraan, Kepala Bank BPD Bali Cabang Tabanan, Ni Ketut Lestari, menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan bisa menggunakan layanan Virtual Account Samsat (Vast).

Sistem layanan berbasis aplikasi ini bertujuan mempermudah dan memperlancar pembayaran pajak kendaraan bermotor di Bali. Karena itu, kerja sama UPTD Samsat Tabanan dengan koperasi melalui Koperasi Pajak Kerthi Bali ini bisa lebih memudahkan masyarakat melunasi pajak kendaraannya.

‘’Masyarakat juga bisa menitipkan uang pembayaran pajak kendaraannya di koperasi dan pihak koperasi yang membayarkan pajak kendaraannya itu, juga bisa melalui layanan aplikasi pembayaran pajak nontunai Bank BPD Bali untuk bayar samsat,’’ ungkapnya. nan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses