Pemutakhiran Data Parpol Semester II Ditenggat 19 Desember 2025, Bawaslu Bali Tegaskan Pentingnya Pengawasan Sipol

GEDE Sutrawan saat menjelaskan pentingnya pengawasan data Sipol saat rakor pemutakhiran data pengurus dan keanggotaan partai politik di KPU, Jumat (12/12/2025). Foto: ist
GEDE Sutrawan saat menjelaskan pentingnya pengawasan data Sipol saat rakor pemutakhiran data pengurus dan keanggotaan partai politik di KPU, Jumat (12/12/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Selain pemutakhiran data pemilih, Bawaslu kini memfokuskan pengawasan pada pembaruan data partai politik (parpol) secara berkelanjutan. Tahapan ini dipandang vital untuk memastikan sinkronisasi data keanggotaan, terutama setelah sejumlah partai melakukan reorganisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi pemutakhiran data pengurus dan keanggotaan partai politik di KPU, Jumat (12/12/2025). Forum tersebut mempertemukan jajaran Kesbangpol Provinsi Bali, perwakilan parpol peserta Pemilu 2024, serta ketua dan anggota KPU se-Bali.

Read More

Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, menegaskan, pengawasan melalui Sipol merupakan instrumen penting dari fungsi checks and balances yang dijalankan Bawaslu. Dia mengingatkan partai politik memegang peran besar dalam proses demokrasi, termasuk dalam menentukan arah kepemimpinan di masa mendatang. Pengawasan melalui Sipol wajib dilakukan, karena peran parpol sangat krusial dalam menentukan pemimpin ke depan.

“Karena itu, Bawaslu hadir melakukan pengawasan sebagai langkah checks and balances demi memastikan kebenaran data di Sipol. Ke depan, kami akan intens berkoordinasi dengan KPU, terutama jika terdapat data yang belum sinkron,” ujarnya.

Sutrawan juga mengapresiasi langkah KPU yang menerbitkan surat akses viewer Sipol bagi Bawaslu. Menurutnya, akses tersebut sangat membantu Bawaslu dalam mendeteksi dinamika data keanggotaan partai lebih awal. “Hal-hal yang dipandang perlu, pasti akan segera kami tindak lanjuti melalui langkah-langkah koordinasi,” sambungnya.

Dalam rakor tersebut, sejumlah parpol turut memaparkan kendala teknis dalam proses pemutakhiran. Beberapa di antaranya mengaku belum menerima SK terbaru dari pimpinan pusat, sementara sebagian lainnya belum melakukan perubahan kepengurusan karena belum digelarnya kongres, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Merespons hal tersebut, KPU Bali menekankan bahwa pemutakhiran data parpol semester II wajib diselesaikan paling lambat pada 18 dan 19 Desember 2025. Tenggat waktu ini ditegaskan, agar parpol memiliki kepastian waktu dalam melengkapi dokumen dan memperbarui data sesuai regulasi yang berlaku. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.