DENPASAR – Semua fraksi di DPRD Bali setuju untuk membahas Ranperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6/2014 tentang Perlindungan Anak. Persetujuan dilontarkan pada rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Bali, yang dipimpin Ketua DPRD Nyoman Adi Wiryatama, Senin (27/3/2023). Rapat dengan agenda pandangan umum (PU) fraksi itu juga dipakai panggung oleh Fraksi PDIP, menyuarakan dukungan dua periode untuk Gubernur sekaligus Ketua DPD PDIP, Wayan Koster.
Juru bicara Fraksi PDIP, Ketut Tama Tenaya, menyebut fraksinya mendorong dan mendukung Koster untuk bisa berlanjut ke periode kedua. “Melanjutkan kebijakan program pembangunan daerah Bali, utamanya penguatan bidang tatanan adat dan budaya Bali, serta bidang ekonomi di sektor pariwisata dengan dukungan berbagai pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan untuk peningkatan sumber pendapatan daerah, dan peningkatan kesejahteraan krama Bali,” ucapnya dalam rapat yang dihadiri Wakil Gubernur Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati dan pimpinan OPD.
Fraksi PDIP setuju perubahan nomenklatur pada Perda Nomor 5 Tahun 2021 untuk memperluas jangkauan perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dalam upaya meningkatkan perhatian dan kesadaran mencegah meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak berkonflik dengan hukum, Fraksi PDIP mengapresiasi kebijakan Gubernur. “Anak adalah aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa di masa depan,” sebutnya.
Made Suardana dari Fraksi Partai Golkar mendorong Gubernur dan Pemprov Bali terus berinovasi membela hak-hak anak melalui edukasi. Tujuannya membangun kepedulian masyarakat terkait dengan hak-hak anak, serta aktif melakukan sosialisasi dan advokasi terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Raperda Perlindungan Anak yang sedang dibahas saat ini.
“Kami mendorong Pemprov Bali memotivasi pemkab/Pemkot se-Bali mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak yang pada akhirnya dapat mewujudkan Bali sebagai Provinsi Layak Anak. 1.493 desa adat di Bali perlu didorong mewujudkan pararem dengan sinergi kelembagaan Majelis Desa Adat (MDA), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali dan KPAD Bali,” serunya.
Membacakan PU Fraksi Gerindra, Kade Darma Susila Gerindra menyatakan dapat menyetujui perubahan Perda ini, karena sudah melibatkan partisipasi masyarakat. “Keluarga, masyarakat, desa adat, dan dunia usaha berhak untuk berperan serta dalam perlindungan anak, termasuk melaporkan kekerasan dan penelantaran anak kepada pihak yang berwajib dan/atau berwenang,” sebutnya.
Utami Dwi Suryadi dari Fraksi Partai Demokrat mengapresiasi Gubernur dan sependapat untuk melakukan perubahan atas Perda Nomor 6/2014 karena tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perkembangan hukum saat ini. Selain alasan yuridis, terlaksananya perlindungan anak yang baik diharapkan akan tercipta sumber daya manusia generasi penerus bangsa yang berkualitas. “Fraksi Partai Demokrat mengharapkan perubahan peraturan daerah ini bisa berdampak positif terhadap perlindungan anak, disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, serta perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” terangnya.
Terakhir Fraksi Nasdem, PSI, Hanura melalui Grace Anastasia Surya Widjaja menekankan agar perubahan terhadap Perda Nomor 6/Tahun 2014 ini tidak sebatas pada keterkaitan perubahan nomenklatur, melainkan diperlukannya upaya-upaya untuk lebih mengoptimalkan perlindungan terhadap anak. Fraksi ini juga berharap perlindungan anak tidak dilakukan sporadis atau setelah muncul atau viralnya sebuah kasus. “Karena sebaik-baiknya adalah memberikan perlindungan terhadap anak sebelum terjadi sebuah peristiwa,” tegasnya. Sebelum menutup rapat, Adi Wiryatama menyerukan tindakan tegas oleh kepolisian dan imigrasi terkait pelanggaran oleh orang asing. “Bali pulau pariwisata, kita perlu turis tapi bukan turis murahan. Apalagi mengacak-acak Bali. Kami imbau polisi dan imigrasi tindak segera yang berulah, bla perlu deportasi segera,” lugasnya, diakhiri dengan ketukan palu. hen























