Pemkab Tabanan Gelar Rakor, Penegakan Disiplin Hukum Prokes Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

BUPATI Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat mengikuti rakor penegakan hukum prokes, di Tabanan, Jumat (18/9). Foto: gap
BUPATI Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat mengikuti rakor penegakan hukum prokes, di Tabanan, Jumat (18/9). Foto: gap

TABANAN – Sesuai Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada pemerintah daerah, maka Pemkab Tabanan menggelar rapat koordinasi (rakor) penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di wilayah, Jumat (18/9). Hal itu dimaksudkan untuk menekan penyebaran Covid-19 saat menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Rakor tersebut dilaksanakan secara virtual, yang dihadiri Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, unsur Forkompinda Tabanan, Ketua DPRD Tabanan, Ketua KPU Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan, Sekda Tabanan berikut para asisten dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan, serta masing-masing Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.

Bacaan Lainnya

Bupati Eka menegaskan, semua unsur terkait, baik itu jajaran OPD, Forkompinda, DPRD, Bawaslu dan KPU di Kabupaten Tabanan, serta para bapaslon, agar menjaga kekompakan dan komitmen dalam menghadapi pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini. ‘’Kita jaga kekompakan dan komitmen dalam menghadapi pilkada, yang bersamaan dengan pandemi ini. Artinya, dalam pilkada ini kita diuji dengan kasus pandemi ini, karena di satu sisi kita harus menjalankan pesta demokrasi, sesuai amanah undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, keselamatan masyarakat sangat penting. Dia berharap, pilkada jangan sampai jadi klaster baru penyebaran Covid-19. “Dan, jangan sampai juga seperti di daerah-daerah lain, terjadi kerusuhan karena kurang komitmen masing-masing calon. Saya harap itu tidak terjadi di Tabanan,” tegasnya.

Baca juga :  Perbaikan Kerusakan Jalan di Selat Tunggu PU Provinsi, Camat Selat Diminta Tambal Sementara

Bupati menambahkan, jangan sampai pada saat hari penyoblosan terjadi hal yang tidak diharapkan. “Ini penting, karena bukan hanya masyarakat yang sering lupa, kadang-kadang dari kita dan unsur-unsur politisi banyak juga yang sering lupa dalam menerapkan prokes,” cetusnya.

Sementara Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa mengatakan, saat calon melakukan kampanye akan menimbulkan akses yang luar biasa. ‘’Jadi, kedekatan antarpasangan calon dengan konstituen ini akan jadi kunci kesuksesan pasangan calon dalam meraih suara dalam pilkada serentak ini,” ungkapnya.

Menurutnya, interaksi tidak harus dilakukan secara tatap muka dalam masa kampanye. Ada berbagai macam cara yang bisa dilakukan dalam kampanye, terutama media daring dan media sosialisasi.

“Jadi, yang penting adalah seluruh kegiatan kampanye. Metode kampanye yang dulu pernah ada pada situasi normal masih tetap bisa dilaksanakan, namun ada beberapa hal penting yang memang harus diperhatikan, sesuai dengan peraturan yang mengacu pada prokes Covid-19,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, menambahkan, penetapan paslon akan dilakukan pada 23 September 2020. Dalam Pilkada Serentak 2020, pihaknya telah menyiapkan beberapa personel yang akan mengawasi pelaksanaan pilkada. “Di tingkat desa, kami sudah membentuk badan pengawas. Kami siap mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020 ini,” tandas Rumada. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.