Pemkab Buleleng Turunkan Pajak dan Berikan Keringanan

Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada. Foto: ist
Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengambil langkah dan kebijakan strategis untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Buleleng. Kebijakan tersebut di antaranya: pemberian pengurangan sebesar 90 persen lahan yang masuk LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan), penurunan tarif BPHTB untuk waris dari 5 persen ke 0,5 persen, serta penghapusan piutang pokok dan denda PBB-P2.

Kebijakan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Pembebasan Piutang Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Perdesaan (PBB-P2) dengan persyaratan yang sangat mudah.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan dari Bapak Bupati serangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, kita gulirkan Promo Merdeka PBB-P2 2025 periode 18 Agustus sampai dengan 30 September 2025,” jelas Plt. Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada, Sabtu (30/8/2025).

Gede Sugiartha menyampaikan, selain meringankan warga masyarakat Buleleng dalam membayar tunggakan PBB, kebijakan penghapusan piutang pokok dan denda PBB-P2 hingga tahun 2020 juga dilakukan untuk optimalisasi pendapatan daerah.

Dengan membayar pokok dan denda PBB-P2 selama 5 tahun (tahun pajak 2021 s.d 2025), wajib pajak (WP) langsung menerima reward penghapusan tunggakan pokok. “Dan denda tahun pajak 2020 ke bawah secara otomatis tanpa permohonan,” tegasnya.

Pemkab Buleleng juga memberikan diskon PBB-P2 sebesar 90 persen untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan dan dukungan terhadap masyarakat Buleleng dalam pelestarian lahan pertanian pangan.

Gede Sugiartha menegaskan, Pemkab akan memberikan insentif pajak kepada masyarakat sepanjang lahan yang mereka kelola merupakan lahan pertanian produktif. Mereka yang menjaga lahan pertanian tetap produktif, utamanya sawah, akan diberikan insentif pajak sampai 90 persen.

Selain itu, Pemkab Buleleng telah menetapkan perubahan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk waris dan hibah wasiat dari sebelumnya 5 persen menjadi 0,5 persen. Perubahan ini telah disepakati antara Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng.

“Perubahan ini khusus berlaku untuk BPHTB yang berasal dari waris atau hibah wasiat, bukan untuk transaksi jual beli umum,” pungkas Gede Sugiartha. edy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses