POSMERDEKA.COM, BULELENG – Arena olahraga yang ada di Buleleng akan dipungut biaya retribusi. Hasil pungutan selanjutnya akan diserahkan ke kas daerah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membiayai operasional venue.
Beberapa venue yang akan dikenakan retribusi di antaranya, gedung GOR Bhuana Patra sebesar Rp500 ribu per hari. Sementara untuk latihan umum sebesar Rp100 ribu per jam. Sedangkan venue gedung tenis meja, gedung bulutangkis hingga lapangan tenis untuk kegiatan atau event olahraga biaya retribusinya sebesar Rp300 ribu per hari.
Lalu untuk kegiatan latihan Rp50 ribu per jam. Sementara Lapangan Bhuana Patra biaya retribusi untuk kegiatan atau event hiburan sebesar Rp2 juta per hari, sedangkan untuk kegiatan atau event olahraga Rp500 ribu per hari.
Selanjutnya ada Lapangan Mayor Metra, biaya retribusi untuk kegiatan atau event olahraga sebesar Rp500 ribu per hari. Kolam Renang Nirmala Asri untuk kegiatan atau event olahraga biayanya Rp500 ribu per hari, sedangkan untuk kegiatan latihan umum Rp5 ribu per orang untuk usia dewasa, sedangkan usia anak-anak Rp3 ribu per orang.
Terakhir ada Gedung Beladiri Bhuana Patra untuk kegiatan atau event olahraga biaya retribusinya Rp 300 ribu per hari, sedangkan untuk latihan umum Rp50 ribu per jam.
Kabid Pembinaan Pemuda Olahraga Disdikpora Buleleng, Putu Pasek Sujendra, ditemui Jumat (12/1/2024) mengatakan, pemungutan retribusi ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Perda itu diatur bahwa dari sembilan venue olahraga yang di Buleleng untuk dipungut biaya retribusi, dengan nominal yang berbeda-beda.
Pungutan retribusi ini tidak berlaku untuk Pengkab Olahraga, maupun event kedinasan dan kegiatan Pemkab Buleleng. Melainkan berlaku untuk masyarakat umum serta organisasi atau lembaga di luar Pengkab Olahraga. ‘’Yang bayar itu hanya di luar Pengkab Olahraga. Contohnya seperti klub futsal mau menggunakan GOR untuk latihan atau mengadakan event lomba,’’ katanya.
Selain memungut retribusi pada venue olahraga, dalam Perda tersebut juga mengatur biaya retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha. Dimana untuk kantin yang ada di venue olahraga dipungut Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per bulan. ‘’Kalau untuk pedagang musiman yang berjualan saat ada event-event tertentu dipungut Rp500 ribu per hari,’’ imbuhnya.
Sujendra menambahkan, target retribusi retribusi venue olahraga minimal Rp414 juta per tahun. Hal ini dilakukan selain untuk meningkatkan PAD, juga untuk membiayai operasional venue olahraga. ‘’Selama ini biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh Disdikpora untuk pemeliharaan venue, hingga biaya gaji pegawai dan satpam mencapai Rp300 juta per tahun. Biaya sangat besar,’’ pungkasnya. edy