Pemilik Transportasi Pariwisata Enggan Uji Kir

ILUSTRASI layanan uji Kir armada transportasi pariwisata. foto: ist

KARANGASEM – Pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap perekonomian di Indonesia, dengan efek paling dirasakan di sektor pariwisata. Pelaku pariwisata yang memiliki armada transportasi memilih memarkir armadanya karena tidak beroperasi selama pandemi.

Kondisi ini menyebabkan pendapatan pemerintah daerah, salah satunya uji kir di Dinas Perhubungan Karangasem, mengalami penurunan retribusi. Kondisi itu dilontarkan Kepala Dinas Perhubungan Karangasem, I Made Agus Budiasa; didampingi Plt Kepala UPTD Uji PKB, I Komang Ariyasa, Kamis (10/2/2022).

Read More

Dia menguraikan data pemilik kendaraan yang melaksanakan kewajiban uji kir pada tahun 2019 hingga 2021. Sesuai data, pada 2019 tercatat 12 ribu lebih yang melakukan uji KIR, tahun 2020 menurun jadi 9.786 kendaraan, kemudian pada tahun 2021 turun drastis menjadi hanya 8.616 kendaraan.

Sampai dengan Januari 2022 ini baru 662 kendaraan uji kir, dan kendaraan mikrolet di Karangasem per bulan hanya 40 unit uji kir. “Target pendapatan retribusi pada uji KIR untuk tahun 2022 dinaikkan dari tahun 2021, yakni tahun 2022 ditarget 900 juta lebih, sedangkan tahun 2021 dipasang 458 juta,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, upaya yang dilakukan untuk memenuhi target itu dengan melakukan pengawasan secara komprehensif di jalan. Juga menjajagi di mana ada kendaraan yang parkir banyak seperti di pasar dengan memberi pemahaman terkait kir. Upaya itu dilakukan dengan menurunkan semua petugas di seluruh kecamatan.

“Jika mereka tidak melakukan uji kir, pemilik tidak kena sanksi karena armadanya tidak jalan. Namun, harus menanggung denda 2 persen dari nilai biaya retribusi yang ditetapkan sebesar 86 ribu. Pemilik kendaraan juga wajib melakukan uji kir dua kali setahun, yakni setiap enam bulan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kir adalah rangkaian tes untuk mengukur apakah kendaraan masih layak jalan atau tidak. Uji kir mobil wajib bagi kendaraan niaga, baik itu yang digunakan mengangkut penumpang maupun barang. Sebab, ketika kendaraan uji kir, kendaraan akan dicek kelayakannya seperti lampu, rem. Yang paling penting pengecekan pada dimensi mesin demi keselamatan berkendara di jalan raya.

Agus menyerukan pemilik kendaraan bermotor agar menjadikan pengujian kendaraan bermotor jadi sebuah kebutuhan, bukan lagi sebuah kewajiban, demi keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

“Perlu diketahui, fasilitas atau peralatan untuk uji kir sementara masih kondisinya bagus, karena dilakukan perawatan berkala setiap tahun. Untuk tahun 2022 ini belum ada peremajaan peralatan uji kir,” pungkasnya. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.