Pemilih DPTb Membeludak di TPS Masuk Kerawanan Pilkada

DEWA Ayu Oktarini (tengah) saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bawaslu Denpasar, Selasa (30/7/2024). Foto: ist
DEWA Ayu Oktarini (tengah) saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bawaslu Denpasar, Selasa (30/7/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dalam agenda melakukan langkah pencegahan pelanggaran saat Pilkada Denpasar 2024, Bawaslu Denpasar melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pilkada. Yang dipakai pijakan adalah data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang dirilis Bawaslu RI pada tahun 2022 lalu. Dari 61 indikator kerawanan penyelenggaraan Pemilu secara umum, terdapat enam indikator kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada Pilkada Denpasar 2024.

“Ada sengketa proses Pemilu/Pilkada, ada pelanggaran saat pemungutan suara, penduduk potensial tapi tidak memiliki KTP elektronik, pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, ada pemungutan suara ulang, dan ada komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan suara,” terang anggota Bawaslu Denpasar, Dewa Ayu Oktarini, Rabu (31/7/2024).

Bacaan Lainnya

Selain melakukan pemetaan kerawanan Pilkada berdasarkan data IKP 2024, sebutnya, pemetaan kerawanan Pilkada 2024 juga dilakukan berdasarkan peristiwa yang terjadi saat Pemilu 2024 berlangsung. Dari pemetaan tersebut, ditemukan ada temuan seperti kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh peserta Pemilu di media cetak, dan penghitungan suara ulang di tahapan rekapitulasi penghitungan suara. ”Tahapan yang berpotensi rawan pelanggaran dalam Pilkada 2024 di antaranya pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, kampanye, pencalonan, serta saat pemungutan dan penghitungan suara,” bebernya.

Baca juga :  Sejak 7 September, Tim Yustisi Denpasar Jaring 1.393 Pelanggar Prokes, 686 Orang Didenda

Mengenai kerawanan penghitungan suara ulang, dia menyebut karena saat Pemilu 2024 hal itu terjadi terhadap seluruh kotak suara di desa Dauh Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. Sengketa proses masuk kerawanan, imbuhnya, karena pernah terdapat permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu oleh Partai Berkarya ke Bawaslu Denpasar pada saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019. Kemudian ada pelanggaran saat pemungutan suara karena terdapat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan tidak berdomisili di daerah tersebut (alamat KTP luar daerah), tapi diberi hak untuk memilih di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat.

“Penduduk potensial tapi tidak memiliki KTP-el, isu ini dianggap rawan karena pada tahun 2022 terdapat data dari Disdukcapil  soal penduduk berusia 17 tahun tapi belum melakukan perekaman KTP. Ada pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT ini berpotensi rawan, karena membeludaknya pemilih dalam DPTb menggunakan hak pilihnya di TPS,” ungkap Oktarini.

Langkah mitigasi dan pencegahan yang dijalankan, ulasnya, melakukan pemetaan kerawanan dengan mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan berbasis data IKP 2024. “Selain itu menjadikan hasil pemetaan kerawanan Pilkada 2024 sebagai basis strategi pencegahan,” tandasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.