GIANYAR – Polsek Payangan mengungkap pencurian ribuan uang kepeng (pis bolong) di Pura Dalem Pengkung, Banjar Payangan Desa, Desa Melinggih, Payangan, Jumat (11/2/2022). Sebanyak empat pelaku diringkus dalam waktu sembilan hari setelah dilaporkan.
Hal tersebut terkuak saat saat rilis pengungkapan kasus di Polsek Payangan, Rabu (16/2/2022). Kapolsek Payangan, AKP I Putu Agus Ady Wijaya, menjelaskan, kasus pencurian itu dilaporkan warga yang mewakili Desa Adat Payangan Desa pada hari Selasa (1/2/2022).
Menurut pelapor, 5.000 uang kepeng asli, dua bunga emas dan uang sesari sebanyak Rp5 juta yang berada di belakang Bale Paruman Pura Dalem Pengkung, raib dari tempatnya. Desa Adat Payangan Desa pun mengalami kerugian material Rp35,8 juta gegara perbuatan garong tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Payangan mencurigai seseorang yang sempat bekerja membuat tembok penyengker di Pura Dalem Pengkung. Polisi lalu memburu tersangka yang diketahui berasal dari Karangasem.
“Setelah mengetahui orang yang dicurigai, Tim Opsnal pada Jumat (11/2/2022) sekira pukul 23.00 Wita menangkap empat orang dengan inisial IKS, IKGS, IPA dan IKA. Mereka mengakui mengambil pis bolong di Pura Dalem Pengkung,” jelas Kapolsek.
Dari para pelaku ini, sebutnya, polisi menyita sebanyak 2.076 keping uang bolong asli. Para pelaku beraksi dengan membongkar gembok gedong penyimpanan pratima. Atas perbuatanya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. adi























