BULELENG – Upaya pencegahan rabies di Buleleng terus diupayakan Pemkab Buleleng bersinergi dengan lintas SKPD, Pemerintah Desa, dan Desa Adat. Selain upaya vaksinasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat melalui peraturan desa (perdes) dan perarem desa adat juga penting untuk didorong agar diterapkan.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Buleleng, Made Sumiarta, mengatakan, kolaborasi akan terus dilakukan dalam upaya pencegahan rabies dengan melakukan kegiatan sosialisasi pembuatan peraturan desa dan perarem desa adat. Seperti tampak dalam kegiatan Sosialisasi Pembahasan Perdes dan Perarem Desa Adat pada Selasa (27/12/2022) di Ruang Rapat Distan Buleleng.
‘’Sosialisasi selama 3 hari ke depan ini penting sebagai kerja kolaborasi Dinas Pertanian bersama Dinas Kesehatan, Dinas PMD, Dinas Kebudayaan untuk memberikan pemahaman sekaligus menerima masukan dari desa. Mungkin tidak sampai 3 bulan, sudah terbentuk perdes maupun perarem,’’ kata Sumiarta.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Buleleng, Nyoman Wisandika, meminta agar Desa Adat segera membuat perarem terkait dengan pencegahan rabies. Pembuatan pararem ini tentunya harus tetap bersinergi dengan pemerintah desa. ‘’Inilah peran aktif seluruh elemen masyarakat berkolaborasi seiring sejalan dalam mencegah rabies,’’ ujar Wisandika.
Disbud Buleleng terus melakukan koordinasi dengan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten dan Kecamatan untuk melakukan pendampingan pembinaan tentang perarem. Misal, di Desa Bengkala merupakan Desa Adat pertama kali yang membuat perarem pada tahun 2018 lalu. Desa ini sebagi testimoni dalam sosialisasi ini karena sangat efektif mencegah rabies dengan nol kasus sampai sekarang.
Sementara itu, Analis Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Buleleng, Madong Hartono, menjelaskan, pembentukan perdes harus disesuaikan dengan norma kewenangan desa.
Saat ini sudah 4 desa yang telah membuat perdes dan 24 desa masih berproses. ‘’Penerapan sanksi dalam perdes tidak dibolehkan, namun bisa disinergikan dengan perarem desa adat. Kewenangan desa dinas, norma-norma sanksi tidak diatur,’’ jelas Hartono.
Menindaklanjuti hasil sosialisasi tersebut, Perbekel Desa Jinengdalem, Ketut Mas Budarma, menargetkan, awal Februari 2023 perdes tentang pencegahan rabies sudah terbentuk dan ditetapkan. Selain itu, sinergi tokoh adat, tokoh masyarakat desa adat dengan pemdes akan terus dilakukan untuk mensinkronkan perdes dan perarem agar tidak ada tumpang tindih.
‘’Kami sudah menerima draft untuk ranperdes dan sudah diteruskan ke BPD untuk dibahas bersama. Kami terus bersinergi dengan unsur desa. Jika sudah terbentuk pastinya akan melakukan sosialisasi bersama terkait perdes dan perarem kepada masyarakat dengan harapan dapat menekan kasus rabies,’’ pungkas Mas Budarma. rik
























