DENPASAR – Sosialisasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Denpasar mengenai jam operasi usaha sesuai SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 dilaksanakan pemantauan disertai sosialisasi, pada Sabtu (3/7/2021) di seputaran Jalan Gatsu barat dan Jalan Buluh Indah, Denpasar Utara. Pemantauan serta sosialisasi ini dihadiri jajaran Polsek Denpasar Utara, jajaran Danramil, Pemerintah Kecamatan Denpasar Utara serta Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara.
Camat Denut, I Nyoman Lodera, mengatakan giat pemantauan ini dilaksanakan guna mengimbau dan memgingatkan kepada pemilik mini market, toko, angkringan, dan warung di sepanjang Jalan Gatsu barat, serta Jalan Buluh Indah memastikan diberlakukannya PPKM Darurat. ‘’Kami meminta kepada warung ataupun angkringan agar hanya melayani pesan antar atau take away selama diberlakukan PPKM Darurat ini. Kami tidak melarang berjualan, tetapi mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut mendukung peraturan ini demi kebaikan dan keselamatan kita semua,’’ seru Lodera. tra
























