BANGLI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangli menjadwalkan pencairan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk tukang ojek, sopir angkutan umum dan angkutan danau mulai Oktober ini.
”Penerima subsidi BBM dari APBD Bangli ini hanya angkutan umum yang masih beroperasi, dan sudah dilakukan pendataan,” ungkap Kadishub Bangli, I Ketut Riang, Minggu (2/10/2022).
Lebih lanjut Riang mengatakan, subsidi BBM dialokasikan selama tiga bulan mulai Oktober sampai Desember. Kegiatan ini masuk anggaran APBD Perubahan 2022, dan subsidi dicairkan pada akhir bulan karena pengamprahan berdasarkan absensi sebanyak mengantar penumpang.
Rencananya pencairan nontunai bantuan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.Calon penerima dapat menerima subsidi meski telah mendapatkan bantuan dari sumber berbeda. Besaran bantuan Rp150 ribu per bulan.
“Data harus valid bahwa memang dia pelaku jasa transportasi. Penyaluran subsidi BBM dikawal oleh Inspektorat Bangli, Tipikor (Polres) dan Kejaksaan agar penerima tepat sasaran,” pungkasnya. gia






















