GIANYAR – Agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar ditiadakan selama seminggu, karena seorang pegawai terjangkit Corona. Pegawai itu kini dikarantina selama 14 hari ke depan. Demikian diungkapkan Humas PN Gianyar, Wawan Edy Prastiyo, Jumat (18/9).
Dalam pengumuman yang ditempel PN Gianyar tertulis: “Sehubungan degan adanya pegawai PN Giayar terpapar Covid-19, maka sebagai tindak lanjut penanganannya, seluruh kegiatan persidangan untuk sementara ditiadakan. Mulai Jumat, 18 September 2020, sampai dengan Senin, 28 September. Dengan ketentuan, satu, pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali serta surat keterangan yang bersifat mendesak tetap dilayani sejak pukul 09.00-14.00. Dua, untuk sidang yang dijadwalkan dari 18-28 September, ditunda dua minggu dari tanggal-tanggal sidang yang ditetapkan.” Pengumuman berlogo PN Gianyar itu dengan tertanda Ketua PN Gianyar, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja.
Wawan mengungkapkan, awalnya seluruh pegawai di lingkup PN Gianyar menjalani tes cepat pada 14 September. Total Ada 52 orang yang dites cepat untuk mendeteksi penyebaran Corona di internal PN Gianyar. Hasilnya, empat orang dinyatakan reaktif.
“Ada satu orang positif tanpa gejala, dan sudah kami laporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar. Disarankan yang bersangkutan karantina mandiri selama 14 hari ke depan dalam pengawasan,” jelasnya. 011
























