Paslon Pilkada Bangli Tes Kesehatan di RSUD Bangli

KETUA KPU Bangli, Kadek Adiawan, saat riung media terkait tahapan pencalonan Pilkada Bangli 2024, Jumat (9/8/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Tahapan Pilkada Serentak 2024 segera akan memasuki tahapan pencalonan. Sesuai jadwal yang dilansir dari KPU Kabupaten Bangli, tahapan pencalonan akan dimulai dari pengumuman tanggal 24-26 Agustus.

”Selanjutnya tanggal 27 hingga 29 Agustus untuk pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bangli, dan tanggal 22 September dilakukan penetapan paslon,” ungkap Ketua KPU Bangli, Kadek Adiawan, saat riung media terkait tahapan pencalonan Pilkada Bangli 2024, Jumat (9/8/2024).

Bacaan Lainnya

Anggota KPU Bangli, Ketut Suandana, menjelaskan, syarat-syarat pencalonan harus benar saat pendaftaran. Salah satunya terkait SK rekomendasi partai pengusung dari pusat hingga turunannya di daerah.

“Karena di Bangli tidak ada calon perseorangan, maka kini hanya menunggu paslon yang diusung parpol maupun gabungan parpol,” ucapnya saat mendampingi Adiawan bersama komisioner Ni Putu Anom Januwintari.

Untuk syarat calon, sambungnya, masih bisa dilakukan perbaikan saat verifikasi. Syarat-syarat calon mengacu UU Nomor 10/2016, yang salah satunya adalah berkewarganegaraan Indonesia. Untuk batasan umur, sesuai juknis terbaru, untuk bupati adalah 25 tahun, dan untuk gubernur batasan umurnya 30 tahun.

Mengenai kesiapan KPU Bangli dalam proses pendaftaran paslon, Adiawan mengaku saat ini intens melakukan sosialisasi ke parpol dan pihak terkait dengan mengacu PKPU Nomor 8/2024. “Yang terbaru yang kami sosialisasikan adalah visi-misi paslon harus sesuai dengan RPJPD Kabupaten Bangli,” ujarnya.

Baca juga :  Arema FC Kokoh di Puncak, Persib Jaga Asa Juara Usai Lumat Persipura

Untuk pemeriksaan kesehatan, terangnya, sesuai ketentuan KPU RI, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli. Hanya, ada perbedaan pemeriksaan kesehatan paslon dalam Pilkada 2024 dengan Pilkada 2020.

Saat Pilkada 2020, dalam juknis jelas disampaikan bahwa tempat pemeriksaan kesehatan adalah rumah sakit tipe A. Jadi, kalau di Bali, pemeriksaan dilakukan hanya di RSUP Prof. Ngoerah di Sanglah, Denpasar.

“Dalam Pilkada 2024 ini, kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bangli untuk rekomendasi rumah sakit yang dikelola pemerintah, untuk ditetapkan sebagai rumah sakit pemeriksaan kesehatan paslon. Karena di Bangli hanya ada satu rumah sakit yang dikelola pemerintah, maka kemungkinan besar pemeriksaan kesehatan dilakukan di RSUD Bangli,” pungkasnya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.