POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Verifikasi administrasi (vermin) tahap kedua terhadap syarat dukungan calon perseorangan paslon Karisma untuk Pilkada Karangasem 2024, sudah diselesaikan oleh KPU Karangasem.
Pada vermin tahap dua ini, dari 14.047 berkas dukungan KTP yang disetorkan calon perseorangan, 3.391 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sedangkan sisanya 10.656 dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa, mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan syarat dukungan dinyatakan TMS pada vermin tahap dua ini. Salah satunya adalah karena data ganda dengan yang sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) saat verifikasi faktual (verfak) tahap satu.
“Hasil vermin tahap dua ini, dari 14.047 berkas dukungan yang diserahkan bakal calon perseorangan, sebanyak 3.391 dukungan di antaranya dinyatakan TMS. Untuk selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi faktual tahap dua, yang akan dimulai pada 31 Juli hingga 10 Agustus mendatang,” terang Budiasa, Selasa (30/7/2024).
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, pada verfak tahap satu dilaksanakan, dari 34.876 dukungan yang diverfak, sebanyak 23.125 dukungan dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Jika melihat syarat jumlah dukungan minimal calon perseorangan yang harus dilengkapi sebanyak 33.053, maka pasangan bakal calon perseorangan Kari Subali dan Ismaya, masih kekurangan 9.928 dukungan. Ini nanti harus dilengkapi agar memenuhi persyaratan maju melalui jalur independen di Pilkada Karangasem. nad