POSMERDEKA.COM, BANGLI – KPU Bangli melangsungkan rapat koordinasi dan sosialisasi penyusunan visi, misi dan program sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangli, Senin (29/7/2024).
Dalam kegiatan di kantor KPU Bangli itu, juga disosialisasikan PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota.
Ketua KPU Bangli, I Kadek Adiawan, mengatakan, dalam tahapan pencalonan ini, sebulan lagi akan dibuka pendaftaran. Untuk itu, parpol sudah harus melakukan komunikasi terkait penyusunan visi dan misi serta program pasangan Bupati dan Wakil Bupati.
Jadi, harus sesuai dengan RPJPD Kabupaten Bangli. “Dengan sosialisasi ini, nanti paslon bisa menyusun program sesuai dengan RPJPD Kabupaten Bangli,” pesannya.
Membahas sosialisasi PKPU Nomor 8/2024, dia minta pimpinan partai politik mulai melakukan komunikasi dan koordinasi tentang syarat-syarat pencalonan.
Syarat pencalonan nanti meliputi Surat Keputusan (SK) partai dari pimpinan pusat, pimpinan provinsi, dan pimpinan kabupaten terkait pencalonan, yakni persetujuan pencalonan. “Kami menyampaikan terkait syarat-syarat terkait calon yang bakal didukung dan diusung dalam Pilkada Serentak nanti,” pungkasnya.
Dalam sosialisasi itu turut hadir Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Forkopimda Bangli, MDA Kabupaten Bangli, FKUB Kabupaten Bangli, Bawaslu Bangli, partai politik seluruh Bangli dan instansi terkait. gia