Orang Tua Bisa Adukan Masalah SPMB ke Posko Disdikpora Denpasar

SISTEM Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Denpasar. Foto: tra
SISTEM Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Denpasar. Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) membuka posko pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di semua jenjang. Mulai dari TK hingga SMP Negeri. Posko tersebut dibuka selama proses SPMB, mulai dari pendaftaran SD pada 16 Juni 2025.

“Posko atau helpdesk kami berada Kantor Disdikpora Kota Denpasar. Sementara di tiap sekolah (SD dan SMP negeri) juga membuka posko dan ada call center,” kata Ketua SPMB Kota Denpasar, Ngakan Made Samudra, Jumat (6/6/2025).

Read More

Selain ke Disdikpora, orang tua siswa bisa menghubungi helpdesk melalui Whatsapp. Untuk PAUD bisa ke Ni Nyoman Ratni di nomor 081999202882 dan Ida Bagus Gede Wisnu Wardana di nomor 08113800254.

Untuk SD ke I Nyoman Suriawan di nomor 082340071799 dan I Made Yudi Karnanda di nomor 081353622949. Untuk SMP ke I Wayan Putra Sanjaya di nomor 082359098558 dan Ngakan Made Samudra di nomor 08123812064.

‘’Kalau di Disdikpora, posko kami buka pada jam kantor. Begitupun via Whatsapp. Silakan manfaatkan layanan ini jika mengalami kesulitan dalam pelaksanaan SPMB,’’ tutupnya.

Sementara itu, dalam rangka mewujudkan sistem pendidikan bebas korupsi dan untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi dan pungutan liar menjelang proses penerimaan murid baru, Inspektorat Daerah Kota Denpasar bersama Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kota Denpasar akan mengadakan sosialisasi/pembinaan kepada satuan pendidikan SD dan SMP negeri.

Kegiatan sosialisasi yang mengundang seluruh kepala satuan pendidikan dan ketua komite SD dan SMP negeri se-Kota Denpasar itu, akan dilaksanakan pada Selasa (10/6/2025) di Ruang Taksu Gedung Dharma Negara Alaya Kota Denpasar, JI. Mulawarman, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara.

Dalam Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor: 100.3.3.3/756/HK/2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2025/2026 sudah ditegaskan larangan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan murid baru. 

Disebutkan dalam lampiran VI Keputusan Wali Kota Denpasar itu, pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026 di satuan pendidikan negeri tidak dipungut biaya (gratis). Apabila terjadi pungutan oleh oknum-oknum tertentu tidak menjadi tanggung jawab panitia penerimaan murid baru tahun ajaran 2025/2026. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.