DENPASAR – Sat Pol PP Denpasar kembali menggencarkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes) masyarakat, Rabu (21/7/2021). Sedikitnya. 6 pelanggar prokes diberi pembinaan dalam operasi menyasar fasilitas publik Kota, mulai dari Lapangan Puputan Badung, Taman Janggan dan Jalan Rijasa Denpasar.
Kasat Pol PP Denpasar, I Dewa Gede Anom Suyoga menjelaskan, operasi penegakan hukum (Yustisi) ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan masyarakat, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di masa panderapan PPKM Level 3 ini.
“Jadi dengan melaksanakan razia ini, diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Sayoga seraya menambahkan, operasi ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera dan edukasi sehingga masyarakat dapat tergugah menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Menurutnya, bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdapan dalam pencegahan penularan Covid-19.
“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan. Kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama tetap produktif di masa pandemi,” ujar Sayoga.
Diakui Sayoga, kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkendara menggunakan masker, sudah mulai meningkat. Namun, tambahnya, masih juga ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Jadi untuk kebaikan bersama, mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang atau orang lain,” imbaunya. yes























