Ombudsman Temukan Pungutan Sekolah, Wali Kota Mataram Diminta Panggil Kadisdik

ANGGOTA DPRD NTB, Made Slamet. Foto: ist
ANGGOTA DPRD NTB, Made Slamet. Foto: ist

MATARAM – Anggota DPRD NTB, Made Slamet; mendesak Wali Kota, Mohan Roliskana, untuk memanggil Kepala Dinas  Pendidikan (Kadisdik) Mataram terkait temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB adanya pungutan uang perpisahan oleh sekolah menjelang akhir tahun ajaran 2021/2022. Pungutan tersebut tidak bisa terus dibiarkan, karena bertentangan dengan aturan.

“Kami desak Pak Wali Kota memanggil Pak Kadis Pendidikan Mataram. Ini banyak orangtua siswa mengeluhkan praktik pungutan liar (pungli) yang sudah meresahkan itu,” seru Made, Selasa (14/6/2022).

Read More

Ketua DPC PDIP Kota Mataram itu mengaku telah minta Fraksi PDIP DPRD Kota Mataram untuk mengawal temuan Ombudsman. Sebab, apa pun jenis pungutan dalam kondisi masyarakat yang kondisi keuangannya kekurangan akibat pandemi Covid-19, jelas tidak dibenarkan. “Kami juga langsung menyampaikan pada pandangan Fraksi PDIP DPRD Kota Mataram saat sidang paripurna, agar kasus pungutan liar itu bisa menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Praktik pungli pihak sekolah, sesuai temuan Ombudsman, modusnya, guru/wali kelas mengundang perwakilan orangtua untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan perpisahan. Nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Rincian kegiatan yang dilaporkan pihak orangtua siswa di salah satu sekolah tingkat pendidikan dasar, yakni biaya dekorasi, biaya toga, dokumentasi, konsumsi, dan lainnya. Bahkan sampai memasukan biaya sumbangan kipas angin.

“Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orangtua/wali siswa mencapai di atas Rp200 ribu per siswa. Juga ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya,” papar Kepala Perwakilan Ombudsman NTB, Adhar Hakim, beberapa hari lalu.

Menurut dia, pungutan uang perpisahan berpotensi malaadministrasi. Sebab, hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adhar menguraikan, dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan disebutkan bahwa, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Selanjutnya, di Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan, tentu tidak dapat diterima,” sergahnya.

Jika orangtua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan,  serahkan saja kepada mereka sendiri untuk melaksanakan. Pihak sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan. Apalagi sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan. Karena itu, Ombudsman mengingatkan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan.

“Terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya,” tandas Adhar Hakim. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.