MATARAM – Skor pelayanan publik di Kota Mataram mengalami penurunan drastis tahun 2022. Pada tahun 2021, skor pelayanan publik mencapai 85,97, sedangkan tahun 2022 skornya cuma 60,98.
“Penurunan skor ini membuat pelayanan di Kota Mataram menduduki peringkat ketiga terendah dari 10 kabupaten/kota dan Provinsi di NTB,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono, Kamis (19/1/2023).
Menurut dia, penurunan skor di Kota Mataram akibat beberapa perubahan penilaian yang dimiliki Ombudsman RI NTB. Ada tambahan variabel, salah satunya variabel opini. Ombudsman RI ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk minta keterangan sejumlah staf, kepala instansi terkait, dan masyarakat.
Adanya variabel opini membuat nilai pelayanan di Kota Mataram anjlok. Sebab, ada beberapa ketimpangan pengakuan yang tidak sejalan antara pelayanan perangkat negara dengan masyarakat. “Misal dikatakan oleh perangkat tidak ada biaya, ternyata di masyarakat mereka dikenakan biaya yang seharusnya gratis. Berbeda jadinya kan?” tegas Dwi.
Selain itu, terdapat beberapa data yang diminta Ombudsman RI NTB kepada instansi negara terkait di Kota Mataram, tetapi tidak diberikan. Alasannya, karena pola informasi yang terhambat akibat pergantian jabatan.
Ditambah lagi lalainya petugas di instansi terkait akibat tidak patuh terhadap imbauan Ombudsman RI NTB.
“Kami minta 18 jenis data seperti data SKP, beban kerja dan sebagainya. Tapi ya seperti itu, tidak terdistribusi dengan baik,” sesal Dwi Sudarsono.
Tahun 2022, sambungnya, terdapat penilaian oleh Ombudsman RI yang mewajibkan setiap puskesmas memiliki masing-masing website. Faktanya, tahun 2022 masih banyak puskesmas di Kota Mataram yang belum memiliki website.
Dibandingkan Kota Mataram, Kota Bima masih lebih unggul dengan skor pelayanan 82,11 atau memuaskan. Jadi, puskesmas di Kota Bima jauh lebih tertib dibanding puskesmas di Kota Mataram, baik dari segi pelayanan maupun kepemilikan website. rul
























