OJK Setujui Merger 8 BPR Se-NTB

GUBERNUR NTB, Zulkieflimansyah, saat memimpin rapat RUPSLB delapan BPR NTB yang sudah digabungkan. Foto: rul

MATARAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui proses pengajuan penggabungan (merger) 8 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebagai informasi, delapan BPR yang dimerger, yaitu termasuk BPR Mataram yang menjadi BPR penerima penggabungan dari 7 BPR yang lain.

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, menyatakan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ini akan dilanjutkan dengan pengurusan izin operasionalnya delapan BPR yang telah dimerger tersebut. “Setelah RUPSLB ini akan dilanjutkan dengan pengurusan izin operasionalnya,” jelas Eva Dewiyani.

Read More

Bertindak sebagai pimpinan rapat, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah. Dalam Rapat luar biasa ini, Gubernur Zul menyampaikan, bahwa terdapat tiga agenda rapat. Yaitu pengesahan rancangan penggabungan, susunan pengurus, dan penyelesaian keberatan pengurus BPR NTB dan kreditur.

‘’Dalam kesempatan ini kita akan melaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa untuk membahas tiga hal, yaitu menyepakati pengesahan rancangan penggabungan yang disusun oleh PB BPR se-NTB, kemudian menetapkan susunan pengurus dan menyelesaikan keberatan tentang pengurus dan kreditur,’’ ungkap Bang Zul.

Gubernur Zul mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus baru BPR se-NTB. ‘’Selamat kepada pengurus-pengurus baru BPR se-NTB,’’ ucap Gubernur. Turut hadir hadir dalam rapat umum tersebut, yaitu bupati dan wali kota se-NTB sebagai pemegang saham BPR se-NTB. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.