POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar Tahun 2026 senilai Rp3.316.798,48. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar di Disnaker Gianyar, Jumat (19/12/2025). Rapat dipimpin Kepala Dinas Tenaga Kerja Gianyar, I Gede Suardana Putra, dihadiri 16 anggota Dewan Pengupahan. Rapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar menyepakati nilai alfa (a) sebesar 0,70, yang berada dalam rentang 0,50 sampai dengan 0,90 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan UMK Gianyar tahun 2026 mempertimbangkan beberapa indikator utama, yakni inflasi gabungan Provinsi Bali periode September 2024-September 2025 sebesar 2,51%, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gianyar tahun 2024 sebesar 5,47%, nilai alfa 0,70, serta UMK Gianyar tahun 2025 sebesar Rp3.119.080. Berdasarkan hasil perhitungan, UMK Gianyar tahun 2026 mengalami kenaikan Rp197.718,48 atau 6,34% dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain menyepakati UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar juga sepakat tidak mengusulkan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gianyar tahun 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dunia usaha yang belum sepenuhnya stabil, serta pertumbuhan ekonomi yang dinilai belum signifikan pada seluruh sektor usaha.
I Gede Suardana Putra menyampaikan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan. Dia menegaskan, kebijakan ini diharap dapat menjaga iklim usaha tetap kondusif, tanpa mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja. “Kami tetap mendorong perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK yang ditetapkan, dan berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” tambahnya.
Hasil kesepakatan DPK sudah dilaporkan kepada Bupati, untuk selanjutnya direkomendasikan Bupati Gianyar kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi sebagai Upah Minimum Kabupaten Tahun 2026. adi
























