Muncul Atas Permintaan Bupati, PDIP Beber Keanehan Bansos Rp40 Miliar Pemkab Lotim

Ahmad Amrullah. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Polemik program bantuan sosial (bansos) yang menyedot anggaran senilai Rp40 miliar di APBD Lombok Timur (Lotim) 2025 terus berlanjut. Anggota Fraksi PDIP DPRD Lotim, Ahmad Amrullah, mengungkap kronologis munculnya anggaran bansos di APBD 2025 ini, Kamis (13/3/2025).

Menurut Amrullah, tahapan pembahasan R-APBD 2025 dilakukan tak lama usai Pilkada. Dalam dinamika pembahasan di DPRD, saat itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diwakili Pj. Sekda Hasni menuturkan ada permintaan Bupati-Wakil Bupati terpilih untuk melakukan sinkronisasi (penyelarasan) di APBD 2025.

Bacaan Lainnya

“Prosesnya itu bimsalabim, sedangkan paripurna pengesahan mau dilaksanakan. Beberapa menit sebelum paripurna pengesahan APBD dimulai, baru disampaikan sama Pj Sekda di luar ruang rapat paripurna,” terangnya. “Ini kan secara proses tidak visioner. Satu program itu mesti dikaji panjang manfaat dan mudaratnya. Tidak boleh ujug-ujug asal mau saja,” sesalnya.

Amrullah menyentil pernyataan Ketua DPRD Lotim, Muhammad Yusri, yang menyebut PDIP ikut membahas program tersebut di APBD 2025. Dia mendaku Pandangan Umum (PU) Fraksi PDIP membahas APBD secara umum, secara utuh, sesuai dengan pembahasan berjenjang. “Kan program bansos ini diusulkan di menit akhir menjelang penetapan APBD, bagaimana kami mau memberikan pandangan?” tegasnya.

Baca juga :  Deklarasi Sahabat Koalisi Giri Prasta : Pilih Kotak Kosong, Mereka Tidak Suka Lahir, Hidup, Mati Ditanggung

Menurutnya, jangan ada pernyataan yang berupaya mengelabui publik seperti itu. Kembali ditegaskan, Fraksi PDIP ikut rapat paripurna, tapi bukan dalam konteks menyetujui anggaran bansos Rp40 miliar. Apalagi di R-APBD yang dibagikan ke Fraksi PDIP tidak ada program tersebut. “Bagaimana kami mau ulas di PU Fraksi? Sekali lagi itu kan bimsalabim,” lugas legislator Dapil II Lotim itu.

Amrullah juga menyinggung permintaan sinkronisasi APBD 2025 kepala daerah terpilih, Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya. Iron-Edwin baru ditetapkan sebagai pemenang Pilkada oleh KPU, tapi belum dilantik.

Amrullah mempertanyakan legal standing TAPD mengafirmasi keinginan dari Iron-Edwin. “Apa kewenangannya memerintah eksekutif dan legislatif? Kan tidak boleh begitu. Secara aturan keliru juga,” tudingnya.

Dia menegaskan sikap PDIP sesuai dengan Surat Nota Keberatan yang disampaikan. Jika program tersebut tetap dilaksanakan, pihaknya tidak ikut bertanggung jawab. “Yang terpenting kami sudah mengingatkan, jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari, kami tidak bertanggung jawab,” serunya.

Lebih lanjut dia mengkritisi argumentasi pimpinan DPRD yang menyebut alasan program tersebut ditempatkan di Dinas Perdagangan, lantaran sasaran penerimanya bukan hanya masyarakat miskin. Pernyataan tersebut menurutnya merupakan argumentasi yang keliru. “Jumlah penerima bansos ini 273 ribu, masyarakat miskin kita sekitar 183 ribu jiwa. Lalu sisa yang 90 ribu penerima ini siapa saja?” tandas Amrullah bertanya balik. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.