DENPASAR – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SMP negeri/swasta di Kota Denpasar mulai digelar, Senin (11/7/2022) hingga Kamis (14/7/2022). Selama pelaksanaan MPLS, pihak sekolah dilarang memberikan tugas ke siswa baru yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, Kamis (7/7/2022) mengatakan, pihaknya telah mengirimkan jadwal pelaksanaan MPLS ke masing-masing sekolah. Jadwal ini yang digunakan sebagai acuan bagi sekolah dalam melaksanakan kegiatan MPLS bagi siswa baru.
MPLS dimulai serentak pukul 07.00 Wita, dan wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes). Sebelum berangkat ke sekolah, orangtua memastikan bahwa siswa dalam kondisi sehat dan mennggunakan masker. Sesampai di sekolah, dilaksanakan pemeriksaan oleh pihak sekolah mulai suhu tubuh, kelengkapan masker dan dilanjutkan dengan mencuci tangan atau pemakaian hand sanitizer.
Dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, pihak sekolah tidak boleh memberikan tugas ke siswa baru berupa kegiatan yang tidak sesuai dengan aktivitas pembelajaran siswa. Apalagi tugas yang diberikan itu memberatkan bagi mereka.
Termasuk dilarang mempersulit peserta didik dengan mewajibkan atribut nyeleneh. Selain itu, tidak boleh ada bentuk kekerasan baik secara fisik maupun verbal.
Sebab inti dari MPLS sendiri, sambung Agung Wiratama, adalah penanaman nilai-nilai pendidikan karakter agar siswa menjadi lebih baik dari aspek kesantunan, kedisiplinan dan sikap bela negara. Ini juga terkait dengan tema sentral MPLS SMP Kota Denpasar yakni, ‘’Melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Kita Wujudkan Sekolah Hebat Menuju Denpasar Maju’’.
‘’Kegiatan MPLS diseragamkan mulai dari konsep, materi, hingga jadwal kegiatan. Tujuannya menghindari perpeloncoan yang menjadi kekhawatiran orangtua siswa. Dengan begitu, metode MPLS digelar secara menyenangkan. Jadi hal-hal yang memberatkan siswa tidak boleh,’’ tegas Agung Wiratama.
Agung Wiratama juga mengingatkan kegiatan MPLS dilakukan di lingkungan sekolah. Hal ini untuk mengurangi potensi terjadinya kegiatan perpeloncoan bila dilakukan di luar sekolah. Selain itu, seluruh kegiatan MPLS harus diakomodir oleh guru. Adapun untuk pelibatan siswa senior hanya sebatas untuk urusan teknis saja.
“Kendati dalam pelaksanaan MPLS ada sanksi yang diberikan kepada calon siswa adalah sanksi dalam bentuk olahraga ringan dan bersikap gembira, bukan sanksi yang aneh-aneh atau sampai menimbulkan tekanan psikologi siswa baru,” lugas Agung Wiratama mengingatkan.
Dalam pelaksanaan MPLS tahun ini, lanjut Agung Wiratama, tetap melibatkan dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, DLHK, Dinas Kesehatan, serta BNN dan Polri. Dalam MPLS ini juga diisi materi kesadaran berbangsa dan bernegara/wawasan kebangsaan. Termasuk juga progran Jaksa Masuk Sekolah dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Denpasar.
Dia berharap, kegiatan ini bukan hanya mampu membangkitkan rasa cinta Tanah Air, tapi juga menjadi sarana untuk melihat minat, bakat serta keterampilan siswa. Terlebih mulai tahun ajaran baru ini, seluruh SMP negeri dan swasta se-Kota Denpasar telah siap melaksanakan Kurikulum Merdeka Belajar.
Ditegaskan, nasionalisme sangat penting ditanamkan sejak dini untuk menangkal paham radikalisme di kalangan siswa. Dengan begitu, generasi masa depan bangsa memiliki self defence atas paham yang dapat mempengaruhi keutuhan NKRI.
Setelah penyelenggaraan kegiatan MPLS selesai, sekolah wajib melaporkan ke Disdikpora Kota Denpasar. Beserta absensi siswa baru. tra






















