MPLS Harus Ramah, Edukatif dan Tanpa Perpeloncoan

KADISDIKPORA Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama. Foto: tra
KADISDIKPORA Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama. Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, menyampaikan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai masa orientasi murid baru wajib berlangsung tanpa kekerasan, perpeloncoan, atau praktik tak mendidik lainnya. MPLS akan dimulai pada Senin, 21 Juli 2025.

Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, mengungkapkan, pada tahun ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan panduan MPLS Ramah 2025. MPLS Ramah 2025 diharapkan dapat membantu murid baru untuk merasa diterima di sekolahnya hingga menciptakan semangat belajar. MPLS Ramah dilaksanakan selama 5 hari pada jam sekolah formal.

Bacaan Lainnya

“Kami ingin MPLS menjadi momen yang menyenangkan bagi murid baru. Sekolah harus menjadi tempat yang membuat anak bahagia dan siap tumbuh,” kata Agung Wiratama, Minggu (20/7/2025) 

Disdikpora Denpasar telah berkoordinasi dengan sekolah-sekolah untuk memastikan kegiatan MPLS diarahkan pada pengenalan ruang belajar, tata tertib, budaya positif, dan nilai-nilai kebangsaan. MPLS mengusung tema “MPLS Ramah” yang menekankan pendekatan humanis, edukatif, dan menghormati hak-hak anak. 

“Tujuan utama MPLS Ramah adalah memberikan pengalaman belajar yang menyenangkan dan bermakna bagi murid baru. Kegiatan ini tidak boleh berisi intimidasi atau perpeloncoan, melainkan edukatif dan mendukung proses adaptasi murid terhadap lingkungan sekolah. MPLS Ramah menjadi sarana awal membangun ikatan emosional murid baru dengan warga sekolah, serta mengenalkan nilai-nilai karakter yang akan menjadi pondasi dalam proses pembelajaran ke depan,” ungkap Kadisdikpora. 

Disebutkan, ada enam prinsip dasar yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan MPLS Ramah. Pertama, ramah yaitu menghargai dan memuliakan hak anak dalam setiap aktivitas MPLS. Kedua, edukatif dimana mengandung nilai-nilai pendidikan yang mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan karakter murid.

Ketiga, efektif dan efisien dimana kegiatan harus tepat sasaran serta menggunakan sumber daya secara optimal. Keempat, inklusif yakni semua murid baru harus dapat mengikuti MPLS tanpa hambatan finansial maupun logistik.

Kelima, partisipatif dimana MPLS Melibatkan seluruh warga sekolah dan komite pendidikan dalam pelaksanaannya. Dan, keenam, fleksibel yakni disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan masing-masing.

Kadisdikpora menegaskan beberapa hal yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan MPLS Ramah. Tidak diperkenankan memberikan tugas tidak masuk akal atau tidak relevan: Tugas yang tidak memiliki nilai edukatif atau merendahkan martabat anak dilarang keras.

Kekerasan dan perpeloncoan. Segala bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikis seperti bentakan, ejekan, dan perundungan sangat dilarang. Berikutnya, setiap kegiatan MPLS wajib dalam pengawasan guru dan harus mendapat izin orang tua jika dilakukan di luar sekolah.

Penggunaan atribut yang mempermalukan atau tidak mendidik seperti tas dari karung, kaos kaki tidak simetris, atau papan nama rumit dilarang karena tidak sesuai dengan semangat MPLS Ramah.  “Kami pastikan MPLS berjalan humanis. Murid baru dikenalkan dengan ruang kelas, fasilitas sekolah, aturan tata tertib, dan pola belajar. Ini penting untuk mencegah culture shock,” pungkasnya. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses