Minim Pelamar, KPU Karangasem Perpanjang Pendaftaran PPS di 43 Desa

ANGGOTA KPU Karangasem, Kadek Sukara. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – KPU Karangasem memperpanjang proses pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Serentak untuk puluhan desa di Karangasem. Hal tersebut dilakukan karena hingga batas akhir pendaftaran, pelamar di puluhan desa tersebut kurang dari kebutuhan.

Anggota KPU Karangasem, Kadek Sukara, mengatakan, dari 78 desa/kelurahan yang ada, 43 desa pelamarnya masih sedikit, antara 2-4 pelamar. Bahkan ada dua desa yang tidak ada pelamarnya sama sekali.

Bacaan Lainnya

“Untuk kebutuhan PPS di masing-masing desa sebanyak tiga orang. Namun, sesuai aturan, harus ada dua kali kebutuhan. Jadi, minimal harus ada enam orang pendaftar,” kata Sukara, Jumat (10/5/2024).

Untuk proses perpanjangan pendaftaran PPS akan dilaksanakan hingga Sabtu (11/5/2024). Namun, jika sampai batas waktu perpanjangan juga belum memenuhi syarat minimal enam orang pendaftar, maka akan langsung dilakukan tes CAT.

“Tapi, untuk desa yang pelamarnya di bawah tiga orang atau tidak ada pelamar sama sekali, dari KPU akan turun langsung ke bawah untuk koordinasi dengan pihak desa. Kami juga akan melakukan penunjukan dengan sistem kerja sama untuk mau menjadi PPS,” ujar Sukara.

Opsi penunjukan langsung disebut sebagai pilihan terakhir yang diambil, jika memang sampai batas waktu perpanjangan belum juga ada pelamar sesuai kebutuhan.

Baca juga :  Satpol PP Tertibkan PKL di Alun-alun Gianyar

Dia juga mengaku tidak tahu pasti apa yang membuat pelamar minim di puluhan desa tersebut. Apalagi ada desa yang tidak ada pelamar sama sekali.

“Kami saat ini juga terus berkoordinasi dengan semua pihak, dan kami optimis sampai batas akhir perpanjangan kuota kebutuhan PPS dapat terpenuhi,” tegasnya. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.