KARANGASEM – Penumpang yang hendak menyeberang lewat Pelabuhan Padangbai, Karangasem kini kembali harus menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam. Aturan tersebut hanya dikecualikan bagi penumpang yang sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Koordinator Satpel BPTD XII Bali di Pelabuhan Padangbai, I Nyoman Agus Sugiarta, Selasa (5/4/2022) mengatakan, aturan wajib hasil negatif tes antigen atau PCR bagi penumpang yang baru vaksin dosis kedua tersebut akan mulai diterapkan pada Rabu (6/4/2022) hari ini.
Khusus bagi penumpang yang baru mendapat satu kali suntikan vaksin Covid-19, yang bersangkutan wajib melengkapi syarat berupa hasil negatif PCR 3×24 jam.
Bagi penumpang berusia di bawah enam tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. “Seluruhnya diwajibkan juga menggunakan aplikasi Pedulilindungi,” ucapnya. nad