Menyeberang di Padangbai Wajib Negatif Tes Antigen/PCR

PENUMPANG yang hendak menyeberang lewat Pelabuhan Padangbai, Karangasem kini kembali harus menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, dikecualikan bagi penumpang yang sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga atau booster. Foto: ist

KARANGASEM – Penumpang yang hendak menyeberang lewat Pelabuhan Padangbai, Karangasem kini kembali harus menunjukkan hasil negatif tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam. Aturan tersebut hanya dikecualikan bagi penumpang yang sudah mendapat vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Koordinator Satpel BPTD XII Bali di Pelabuhan Padangbai, I Nyoman Agus Sugiarta, Selasa (5/4/2022) mengatakan, aturan wajib hasil negatif tes antigen atau PCR bagi penumpang yang baru vaksin dosis kedua tersebut akan mulai diterapkan pada Rabu (6/4/2022) hari ini.

Read More

Khusus bagi penumpang yang baru mendapat satu kali suntikan vaksin Covid-19, yang bersangkutan wajib melengkapi syarat berupa hasil negatif PCR 3×24 jam.

Bagi penumpang berusia di bawah enam tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. “Seluruhnya diwajibkan juga menggunakan aplikasi Pedulilindungi,” ucapnya. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.