POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2025. Pedoman ini menjadi acuan utama untuk satuan pendidikan di seluruh Indonesia dan luar negeri dalam rangka memeriahkan Hardiknas tahun ini.
Berdasarkan Surat Edaran nomor 7441/MDM.A/TU.02.03/2025 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, tema Hardiknas Tahun 2025 adalah “Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”. Pedoman ini memuat tiga poin utama, yaitu ketentuan umum, pelaksanaan upacara bendera, dan ragam aktivitas Hardiknas Tahun 2025.
Hardiknas 2025 salah satunya akan diperingati melalui pelaksanaan upacara bendera. Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2025 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota, kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) melalui Surat Edaran itu mengingatkan agar pakaian undangan dan peserta upacara tidak membebani. Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025, pakaian undangan, barisan pegawai, pendidik, siswa, dan mahasiswa adalah pakaian adat daerah atau tradisional.
Mu’ti menyatakan, penggunaan pakaian adat daerah atau tradisional pada Hardiknas 2025 bertujuan untuk menumbuhkan dan merawat nasionalisme, cinta Tanah Air, dan melestarikan warisan budaya. Sedangkan pakaian petugas upacara yakni sesuai ketentuan. ‘’Pakaian yang dikenakan wajib sesuai dengan norma kepantasan, tidak menghambat mobilitas, dan tidak membebani undangan dan peserta upacara,’’ demikian ditulis dalam SE Mendikdasmen, dikutip Senin (28/4/2025).
Berdasarkan pedoman resmi, upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun ini dilaksanakan pada Jumat, 2 Mei 2025. Upacara berlangsung secara tatap muka mulai pukul 07.30 waktu setempat. Upacara bendera Hardiknas 2025 dilaksanakan di halaman, lapangan, atau tempat yang disepakati.
Ditetapkannya tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini. Penetapan Hari Pendidikan Nasional dilatarbelakangi oleh sosok yang memiliki jasa luar biasa di dunia pendidikan kita, Ki Hadjar Dewantara, yang lahir pada tanggal 2 Mei 1889.
Peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan setiap tanggal 2 Mei tidak semata-mata dimaksudkan untuk mengenang hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional, namun lebih merupakan sebuah momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Hal ini dimaksudkan agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan fondasi pendidikan di Indonesia. tra
























